RADAR NONSTOP - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi menanggapi dugaan Korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) tahun 2019 sebesar Rp 28 miliar yang digelontorkan dari pemerintah pusat ke Pemkot Bekasi.
Sekretaris BPKAD Kota Bekasi, Amsiyah menjelaskan, terkait hal itu pihaknya hanya sebatas menggelontorkan dana sesuai pengajuan yang diajukan oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Bahkan untuk pertanggungjawaban penggunaan dananya juga ada bagi si penerima dana. ”Dia lah (Disdik) sebagai objek pemeriksaan nantinya jika ia tidak melaporkan dan menggunakan dana itu sesuai pengajuan,” ujarnya, Selasa (8/9/2020).
BERITA TERKAIT :Lebih lanjut ia mengatakan bila nantinya ditemukan adanya penyelewengan atas laporan dana yang tidak sesuai penggunaannya, maka Inspektorat yang akan memanggil dan memeriksanya sebab pihaknya tidak memikiki kewenangan untuk memeriksa SPJ nya.
“Nanti kan dilaporannya di cek, ada engga penyelewengan disitu,” ucapnya.
Terkait alamat si penerima dana yang beralamat di kantor DPD Golkar, ia mengakui bahwa alamat tersebut atas rekomondasi dari Dinas Pendidikan.
“Soal (Alamat) itu mereka (Disdik) yang merekomondasikan. Sebab mereka yang tahu. Jadi kita hanya mencairkan saja,” sebutnya.
Sebelumnya, Ketua LSM Jeko Hery Pandapotan mempertanyakan penggunaan anggaran dana alokasi khusus (DAK) tahun 2019 sebesar Rp28 miliar yang digelontorkan dari pemerintah pusat ke Pemerintah Kota) (Pemkot).
Pasalnya, dana hibah yang diperuntukan untuk Biaya Operasi Pendidikan (BOP) Pusat untuk Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) diduga berpotensi KKN.
“Dugaan itu setelah kami lakukan penelusuran ke salah satu penerima PKBM dengan menggunakan fasilitas yang ada di Gedung DPD Golkar,” kata pria akrab disapa Bob baru-baru ini.
Dengan adanya hal tersebut, kata dia, patut diduga PKBM yang alamatnya sama dengan kantor DPD Partai Golkar Kota Bekasi itu “main mata” dengan DPD Partai Golkar.
“Jangan-jangan, potensi KKN nya belum ditindak lanjuti oleh Wali Kota Bekasi.”ujar dia.
Alasannya, lanjut Bob. Pertama, dalam Surat Keputusan Walikota Bekasi Nomor 460/Kep.107.A-BPKAD/III/2019 tanggal 21 Maret 2019, dalam lampirannya tertulis alamat PKBM di Jalan Jendral Ahmad Yani, Margajaya, Bekasi Selatan. Artinya, alamat itu adalah kantor atau gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi.
"Kedua, jangan-jangan saat DPD ketua Partai Golkar Kota Bekasi dijabat Rahmat Efendi, memberikan wewenang dan merestui pengurus PKBM menggunakan uang dan gedung itu, sehingga potensi KKN itu dibiarkannya. Dan ketiga, jika poin satu dan dua itu benar. Maka hal itu patut dipertanyakan,” ungkap Bob.
Ditegaskannya, pada tahun 2019. PKBM tersebut menerima dana BOP yang bersumber dari DAK sejumlah Rp 111.650.000. Adapun dana senilai itu digunakan untuk kebutuhan Kejar Paket A, B, dan C. Begitu juga pada tahun 2020. PKBM tersebut menerima uang sejumlah Rp 150.050.000.
“Setelah kita investigasi dan observasi terkait penggunaan dan realisasi atas dana tersebut, ada beberapa potensi kejanggalan dalam laporan pertangungjawabannya senilai Rp 71 juta lebih,” katanya.
Lanjutnya ia merincikan, untuk Paket (A) dialokasikan Rp 8.450.000,-. tapi direalisasikan Rp 6 juta lebih. Kemudian di Paket (B) dialokasikan Rp 33.000.000,- tapi direalisasikan Rp 22 juta lebih. Sedangkan di Paket (C) dialokasikan Rp 70.200.000,-. dan direalisasikan Rp 43 juta lebih.
“Namun sampai kini belum ada tindakan dari Wali Kota dan aparatur penegak hukum di Kota Bekasi,”. ungkapnya.