RADAR NONSTOP - Anggota DPRD Kota Bekasi, Ahmad Ustuhcri mengimbau Pemerintah Kota Bekasi menerapkan sanksi financial kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
Sanksi tersebut, kata Ustuhcri, guna memberi efek jera kepada para pelanggar. Sehingga, dapat meminimalisir penyebaran virus korona.
"Saya kira Wali Kota harus berani memberi sanksi lebih tegas, semisal sanksi financial berupa denda Rp50 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan," ujar Ustuhcri, Rabu (3/9/2020).
BERITA TERKAIT :"Kita bukan tidak prihatin dengan kondisi ekonomi masyarakat, tetapi keselamatan warga dari penyebaran virus korona jauh lebih penting. Setidaknya dengan adanya sanksi ini, masyarakat lebih waspada dan mematuhi ketentuan yang diatur pemerintah," jelasnya.
Selain itu, Ustuhcri juga mengimbau Pemerintah Kota Bekasi lebih disiplin dan tegas kepada para pelanggar. Sejauh ini, kata dia, penegakan terbilang kendur. Sehingga banyak kasus baru, yakni klaster penyebaran virus dibeberapa titik.
"Dengan grafik ini, kondisi sudah sangat membahayakan. Apalagi terjadi jenis virus hasil mutasi yang ditengarai telah menjangkit di 5 kota besar. Virus semakin ganas, maka perlu hati-hati. Saya kira pemerintah jangan kendur menegakan peraturan. Sanksi financial hanya sekedar menyampaikan cara agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan," tegas Ustuhcri.
Dikatakan Ustuhcri, timbulnya klaster baru penyebaran virus korona, menjadi perhatian serius DPRD Kota Bekasi. Ia meminta pemerintah cepat tanggap agar upaya beberapa bulan ke belakang tidak sia-sia.
"Kita mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Depok dan Bogor. Meski kita tidak menerapkan jam malam seperti mereka, tetapi kita tetap tegas dengan aturan yang ada. Secara good will, saya katakan Wali Kota sudah baik, hanya di bawah bagaimana, tentu semua pihak harus bersama-sama mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi," pungkasnya.