RADAR NONSTOP - Pekerja Migran Indonesia yang sudah dijanjikan kerja di Malaysia oleh sponsor maupun perusahaan penyalur siap-siap gigit jari dan numpuk di penampungan.
Soalnya, mulai Senin (7/9/2020) pemerintah Malaysia melarang warga negara Indonesia, India dan Filipina dengan visa jangka panjang masuk ke wilayah Negeri Jiran tersebut.
"Mempertimbangkan peningkatan kasus yang mendadak di beberapa negara, Musyawarah Khusus Menteri-Menteri Mengenai Pelaksanaan PKP hari ini telah membuat keputusan untuk mengenakan pembatasan masuk pemegang visa jangka panjang bagi tiga negara," ujar Menteri Pertahanan Malaysia Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob pada jumpa pers Perintah Kawalan Pergerakan(PKP) Hari Ke-168 di Putrajaya, Selasa (1/9/2020).
BERITA TERKAIT :Pembatasan warga negara asing tiga negara tersebut meliputi Penduduk Tetap (PR), visa Program Malaysia My Second Home (MM2H), ekspatriat semua kategori termasuk Profesional Visit Pass (PLIK), pas residen, pasangan warganegara Malaysia (Spouse Visa) dan mahasiswa/pelajar.
"Keputusan ini diambil atas nasehat Kementrian Kesehatan Malaysia (KKM) bagi mengekang penularan dalam negara oleh kasus-kasus impor COVID-19," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ismail mengatakan bahwa sebanyak 673 orang telah didenda karena melanggar aturan PKP Pemulihan pada Senin (31/8). Angka tersebut merupakan jumlah tertinggi sejak PKPP dilaksanakan.
"Pub dan kelab malam masih belum dibenarkan beroperasi. Jadi tindakan membuka pub dan kelab malam adalah melanggar SOP dan undang-undang karena ia masih dalam daftar operasi yang belum dibenarkan," tegasnya.