Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Nikah Siri, Isteri Aniaya Suami Hingga Tewas Bukan KDRT

RN/CR | Selasa, 18 Agustus 2020
Nikah Siri, Isteri Aniaya Suami Hingga Tewas Bukan KDRT
Ilustrasi -Net
-

RADAR NONSTOP - Peristiwa penusukan yang dilakukan seorang isteri, RK (35) terhadap suaminya Hendra Supena hingga menyebabkan korban meninggal dunia tidak masuk dalam ketegori KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Sebab, pernikahan keduanya siri.

Pelaku (RK) akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

“Ini memang delik pidananya karena pernikahan siri sehingga tidak masuk dalam kekerasan dalam rumah tangga. Nuansanya rumah tangga, walaupun ini hasil pernikahan siri," Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo di Mapolsek Mampang, Senin (17/8/2020).

BERITA TERKAIT :
Istri Jadi Korban Kekerasan Seksual, Makanya Pilih Suami Jangan Cuma Cinta
Ogah Dicerai, Suami Siram Air Panas ke Wajah Isteri dan Anak

Peristiwa penusukan itu sendiri bermula dari cek cok mulut antara pelaku dan korban yang berstatus suami istri dari pernikahan siri.

“Pelaku mengaku awalnya dipukul oleh suaminya, pada saat itu suaminya memang sedang membawa pisau dapur," ungkap Sujarwo.

Perkelahian pasangan suami istri makin memanas hingga diketahui pihak tetangga, korban sempat mengancam pelaku menggunakan pisau yang dibawanya.

Terjadi perlawanan dari pelaku saat diancam oleh korban hingga terjadi penusukan tersebut. "Pada saat (pisau) dipegang oleh istrinya kemudian langsung didorong dan kemudian ditusuk, luka pada dada," kata Sujarwo.

Setelah peristiwa penusukan suaminya, pelaku bersembunyi di rumah ibunya, berjarak sekitar 200 meter dari tempat kejadian perkara (TKP).

“Pelaku kita tangkap, pelaku koperatif dan mengakui bahwa benar dia sudah menusuk suaminya," kata Sujarwo.

Menurut Sujarwo, berdasarkan keterangan pelaku, penusukan tersebut dilakukannya sebagai upaya membela diri karena dipukul terlebih dahulu oleh korban.

RK ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi terlebih dahulu melakukan penyidikan, mendatangi TKP, memeriksa saksi-saksi, serta menemukan alat bukti berupa pisau di lokasi kejadian di Jalan Bangka VIII C, RT 013/RW 12, Kelurahan Mampang, Kota Jakarta Selatan.

#Isteri   #KDRT   #Kapolsek