RADAR NONSTOP - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyatakan bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus merdeka dari segala bentuk kejahatan dan eksploitasi serta jeratan sindikat perdagangan orang.
“HUT ke-75 Kemerdekaan RI ini menjadi momen penting dalam memerdekakan PMI dari segala tindak eksploitasi dan jerat perdagangan orang. Penting bagi seluruh pihak untuk mengambil bagian dalam momen tersebut,” ucap Benny saat dialog panel dalam rangka HUT ke-75 RI dengan tema “Memerdekakan PMI Menuju Indonesia Maju" di Aula BP2MI Jakarta, Minggu (16/8/2020).
Benny menyebut, selama ini PMI merupakan pihak yang paling rentan terhadap eksploitasi, penganiayaan, dan jerat sindikasi perdagangan orang.
BERITA TERKAIT :Karena itu, perlu dibentuk arah kebijakan dan strategi dalam memberantas sindikasi PMI nonprosedural dan pelindungan menyeluruh bagi PMI, baik sea-based dan land-based.
“Kami tidak bersandiwara, ini bukan sinetron, kami bukan artis. Karena ini semata-mata sesungguhnya untuk memerdekakan PMI,” tegasnya.
Memerdekakan PMI Menuju Indonesia Maju, lanjut Benny, tidak hanya menjadi slogan. Ia menegaskan tema ini merupakan upaya nyata BP2MI dalam rangka membuat kebijakan yang berpihak pada PMI dan keluarganya.
Benny menegaskan sudah waktunya pelindungan kepada PMI diberikan secara menyeluruh dari ujung kaki hingga ujung rambut.
Sebab, sektor jasa PMI telah penyumbang devisa negara melalui remitansi sebesar Rp 159,6 triliun dari 3,7 juta PMI yang terdaftar di SISKOP2MI. Nilai ini setara dengan sumbangan sektor migas senilai Rp. 159,7 triliun atau 42,2% dari target APBN 2019.
“PMI telah banyak berjasa bagi negara ini sebagai pahlawan devisa. Karena itu, kita harus dapat memberikan perlakuan layak dengan menempatkan para PMI sebagai warga negara utama atau Very Very Important Person (VVIP),” tungkasnya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzyiah mengatakan, PMI telah memberikan sumbangsih. Negara harus memberikan dan melindungi hak-hak PMI karena tugas Negara adalah melindungi PMI.
“Kesempatan bekerja ke Luar Negeri untuk mendapatkan penghasilan. Karena pasar kerja terbatas. PMI bisa mendapatkan upah lebih tinggi sehingga dapat mencukupi keluarga nya," ujar Ida.
Menurut Ida, kemerdekaan bagi PMI adalah upaya memenuhi hak-hak dan upaya Inilah makna pelindungan untuk PMI.
“Kita telah memiliki UU No.18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dimana ada perubahan fundamental untuk pelindungan PMI. Untuk melindungi segala upaya mulai dari sebelum, selama dan setelah bekerja. Artinya saya ingin menyampaikan pesan kepada PMI agar bisa bekerja dengan tenang di negara penempatan," paparnya.
Upaya memerdekakan PMI juga akan dilakukan BP2MI dengan berkoordinasi dengan berbagai pihak agar dapat merelaksasi peraturan yang ada. Salah satunya, BP2MI akan meminta Kementerian Koordinator Perekonomian untuk merevisi Permenko Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Benny berharap PMI yang ingin mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR TKI) dapat mengajukan secara langsung, tanpa pihak ketiga yang selama ini dilakukan oleh P3MI dan jaringan koperasi.
Di samping itu, Benny telah menyampaikan permintaan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas perlindungan PMI di luar negeri, tidak hanya untuk sakit dan kematian karena kecelakaan kerja.
“Kami juga sudah meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk tidak hanya mengcover kecelakaan kerja. Kalau tidak mampu, kita akan rekrut asuransi lagi untuk ikut melindungi PMI. Pak Presiden Joko Widodo sudah berpesan agar BP2MI melindungi PMI dari ujung rambut hingga ujung kaki,” ujarnya.
Hadir dalam dialog panel berbagai lapisan masyarakat, yakni pemerintah, perwakilan asosiasi P3MI, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pemerhati PMI. Pemerintah diwakili oleh Kantor Staf Presiden, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, dan Komisi IX DPR RI. Asosiasi P3MI akan dihadiri oleh APJATI, ASPATAKI, dan HIMSATAKI. Sementara LSM diwakili oleh Migrant Care.