Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

KPK Kembali Garap Mantan Bupati Bogor

RN/CR | Kamis, 13 Agustus 2020
KPK Kembali Garap Mantan Bupati Bogor
Mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin -Net
-

RADAR NONSTOP - Mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin kembali digarap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait kasus dugaan korupsi pemotongan uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di Kabupaten Bogor dan gratifikasi.

"Yang bersangkutan, akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (13/8/2020).

Sebelumnya, Rahmat Yasin pernah dipanggil dan memenuhi undangan pemeriksaan penyidik pada Jumat (17/7). Namun, Rahmat tidak langsung ditahan oleh lembaga antirasuah itu. Kala itu, penyidik hanya mengonfirmasikan pengembalian uang sebesar Rp8,9 miliar dari Rahmat ke KPK.

BERITA TERKAIT :
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, KPK Udah Ribut Soal Makan Siang Gratis 
Bima Arya Maju Pilkada Jabar, Bisa Keok Lawan Ridwan Kamil Dan Kang Deddy

Dalam perkaranya, Rahmat selaku mantan Bupati Bogor ditetapakan tersangka oleh KPK atas dua kasus korupsi. 

Pertama, Yasin diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp8,93 miliar. Uang itu dipergunakan untuk kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014. 

Kedua, KPK menduga Rahmat Yasin menerima gratifikasi tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian pondok pesantren dan Kota Santri. 

Tak hanya itu, KPK juga menduga Rahmat Yasin menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire. Mobil senilai sekitar Rp825 juta itu diterima Rahmat Yasin dari seorang pengusaha rekanan Pemkab Bogor. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Atas perbuatannya, Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

#Bogor   #Bupati   #KPK