RADAR NONSTOP - Musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx langsung ditahan Polda Bali setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Jerinx ditetapkan menjadi tersangka ujaran kebencian dan pencemaran nama baik atas postingannya ‘IDI Kacung WHO di akun instagram miliknya @jrxsid.
Penetapan tersangka drummer Superman Is Dead itu setelah dalam gelar perkara penyidik menemukan terpenuhinya unsur pidana.
BERITA TERKAIT :"Sudah jadi tersangka dan sudah diperiksa," kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho Rabu (12/8/2020).
Setelah menetapkan sebagai tersangka, Polisi kemudian langsung melakukan penahanan kepada Jerinx. “Sudah ditahan hari ini," ujarnya.
Polisi menjerat Jerinx dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Jerinx sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Namun, ia menegaskan ucapan maafnya itu sebagai bentuk rasa empati kepada IDI.
"Saya klarifikasi sekarang, saya tidak punya kebencian. Saya tidak punya niat menghancurkan dan menyakiti perasaan kawan-kawan IDI dan ini 100 persen sebuah kritikan," ujarnya.
Pria bertato itu kemudian meminta kritikannya ditanggapi secara jernih. Menurutnya, jangan menanggapi sebuah kritikan dengan perasaan atau emosi.
"Saya tidak punya kebencian personal kepada IDI. Jadi tolong jangan ditanggapi dengan perasaan," kata Jerinx.