Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Pilkada Solo 'Dalam Bayangan' Calon Boneka dan Kotak Kosong?

Doni | Kamis, 06 Agustus 2020
Pilkada Solo 'Dalam Bayangan' Calon Boneka dan Kotak Kosong?
BRMH. Kusumo Putro, SH, MH.
-

RADAR NONSTOP - Dinamika politik jelang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) Kota Surakarta (Solo, red) 9 Desember 2020 mendatang masih terus berjalan. 

Bahkan, persaingan politik di Kota yang memiliki tujuh kecamatan itu makin memanas lantaran adanya persaingan sengit, meski satu paslon Gibran Rakabuming Raka -Teguh Prakosa mendapat restu PDI Perjuangan. 

Terdapat satu pasangan lain, adalah Bagyo Wahyono - FX Supardjo. Paslon ini mengklaim dari jalur independent, dan saat ini Bagyo Wahyono-FX Supardjo berjuang keras agar lolos tahapan verifikasi faktual untuk bisa mendaftar sebagai peserta dalam pemilihan Walikota Solo ke KPU, Kamis (6/8/2020).

BERITA TERKAIT :
Biar Kecil Tapi Sombong, PPP Ogah Diajak Koalisi PDIP Di Pilkada DKI 
Bisa Usung Calon Wali Kota Depok Tanpa Koalisi, PKS Jangan Sombong Dan Sok Kuat?

Pengamat Kebijakan Publik dan Politik, BRMH Kusumo Putro menilai, perhelatan Pilwalkot Solo dalam masa pandemi Covid-19 saat ini dinilai sangat memiliki resiko. 

Pasalnya, kata pria yang berprofesi sebagai advokat dibawah bendera Peradi Surakarta, itu menyebut pandemi covid-19 masih menjadi ancaman bagi masyarakat.

Menurutnya, gelaran Pilkada yang akan datang dikhawatirkan menjadi penyebab timbulnya kluster baru penyebaran virus Covid-19. Kata dia, terutama tempat  pemungutan suara (TPS) dan bilik suara yang jumlahnya ada ribuan titik yang tersebar di seluruh Kota Solo.

"Karena sampai saat ini baik pemerintah maupun para ahli tidak ada yang menjamin bahwa pada bulan Desember 2020 yang akan datang Pandemi Covid 19 akan hilang dari negeri ini," tegas BRMH Kusumo Putro.

Pria yang dikenal sebagai inisiator Gerakan Rakyat Untuk Daerah Kota Surakarta (Garuda), itu berpendapat  bahwa paslon tunggal alangkah baiknya langsung ditetapkan sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih melalui Keppres. 

Sebab, pendapat itu dinilai untuk mencegah munculnya kluster baru penularan virus akibat adanya kerumunan saat hari H pemilihan pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020.

"Keluarnya Keppres akan lebih tepat dan solutif, penetapan langsung akan menghemat anggaran negara. Dana untuk pilkada bisa dialokasikan untuk kebutuhan lain imbas dari pandemi Covid-19. Terlebih lagi saat ini kondisi  ekonomi masyarakat sangat sulit," jelasnya.

Kusumo membeberkan, andaisaja jika nanti pilkada hanya diikuti paslon tunggal dan akhirnya terpilih. Maka, sebut dia, tata kelola pemerintahan sangat rentan karena tidak ada kelompok oposisi yang berfungsi mengkritisi jalannya pemerintahan.

"Kalau parpol-parpol yang memilki kursi DPRD berbondong - bondong mendukung paslon tunggal, lalu siapa yang akan mengawasi pemerintahan. Salah satu tata kelola pemerintah yang baik harus ada check and balances yang baik atau tata kelola pengawasan,"katanya.

Meski begitu, dengan adanya persoalan tersebut pihaknya berharap kepada Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo, untuk dapat menerbitkan Keputusan Presiden ( Keppres).

Keppres itu, menurut dia, tentang pelaksanaan pilkada dengan paslon tunggal tanpa perpanjangan waktu pendaftaran paslon untuk mencegah potensi munculnya paslon boneka.

Informasinya, perpanjangan masa pendaftaran itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor  ( PKPU ) 12 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam pasal 89 ayat (1) disebutkan, Dalam hal sampai dengan akhir masa pendaftaran Pasangan Calon hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memperpanjang masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 ( tiga ) hari. 

"Waktu perpanjangan yang demikian singkat, tentu hanya dapat dimanfaatkan oleh partai politik yang memilki kursi di legislatif. Perpanjangan waktu pendaftaran, rasanya sulit untuk diikuti calon dari jalur perseorangan,"urainya.

#Solo   #Pilkada   #Partai