Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

4 Tahun Jokowi, Komnas HAM Kasih Rapor Merah

RN/JPNN | Minggu, 21 Oktober 2018
4 Tahun Jokowi, Komnas HAM Kasih Rapor Merah
Jokowi-JK -Net
-

RADAR NONSTOP - Dinilai abai menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Empat tahun kepemimpinan Jokowi-JK, Komnas HAM kasih rapor merah.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menilai Jokowi-JK abai menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, penanganan konflik agraria, dan penanganan intoleransi, radikalisme, dan ekstrimisme dengan kekerasan.

"Nilai merah untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Hal ini karena tidak ada pergerakan atau tidak ada kemajuan sama sekali," ujar Taufan di Jakarta, Sabtu (20/10/2018).

BERITA TERKAIT :
Vinicius Junior Bikin Los Blancos Panik!
Eks Watimpres Sidarto, Dekat Dengan Jokowi Tapi Kecewa Ke Mulyono 

Selain itu, kata Taufan, pembangunan infrastruktur yang menjadi progam andalan Jokowi juga telah menimbulkan beberapa pelanggaran HAM.

"Pembangunan infrastruktur yang gencar dilakukan menimbulkan pelanggaran HAM. Banyak pengaduan masyarakat terkait pembangunan infrastruktur," beber Taufan.

Taufan melanjutkan, Komnas HAM juga telah menyerahkan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat masa lalu kepada Jaksa Agung. Seperti, peristiwa 1965/1966, Peristiwa penembakan misterius (Petrus) 1982-1985, peristiwa penghilangan paksa aktivis tahun 1997-1998, peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II tahun 1998, peristiwa Talangsari 1989, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, dan Peristiwa Wasior Wamena 2000-2003.

Selain itu, Komnas HAM juga menambah tiga berkas pelanggaran HAM berat dari Aceh, yakni kasus Jambu Kepok, kasus Simpang KKA dan terakhir kasus Rumah Gedong yang diserahkan ke Jaksa Agung pada tahun 2017-2018. Sayangnya, belum ada yang ditindaklanjuti.

Komnas HAM juga mencatat penanganan konflik sumber daya alam (SDA) seperti kasus perkebunan, pertambangan dan kehutanan. Komnas HAM menyayangkan sikap pemerintah yang tidak membentuk lembaga penyelesaian konflik agraria dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

"Itu menyebabkan konflik lahan di perkebunan dan kehutanan menjadi laporan masyarakat ke Komnas HAM," ujarnya menambahkan.

Komnas HAM memberikan nilai 40 untuk isu penyelesaian konflik agraria. Komnas HAM menghargai upaya pemerintah mengembangkan program reforma agraria dan terbitnya Perpres Nomor 86/2018 tentang Reforma Agraria.

"Masih ada tindakan kriminalisasi kepada warga yang melakukan upaya untuk memperoleh hak atas tanah, termasuk anggota masyarakat hukum adat. Komnas HAM menyayangkan tidak diaturnya pembentukan lembaga penyelesaian konflik agraria dalam Perpres tersebut," pungkas Taufan.

 

#Komnas   #HAM   #Pilpres   #Jokowi