Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Lewat Layanan Pijat, Istri Disuruh Servis Threesome

NS/RN | Kamis, 06 Agustus 2020
Lewat Layanan Pijat, Istri Disuruh Servis Threesome
Ilustrasi
-

RADAR NONSTOP - Corona bikin banyak orang berprilaku bejat. Suami nekat menjual istri dengan layanan threesome. 

Modus sang suami awalnya menawarkan istri untuk pijat. Tapi dalam prakteknya istri disuruh servis threesome kepada pelangan. 

Kasus ini terungkap saat polisi melakukan razia kos. Suami tersbeut adalah HM (48), kos di kawasan Dukuh Kupang. Dia diamankan di sebuah kos sewa harian di Jalan Kutai pada Kamis (23/7).

BERITA TERKAIT :
Biaya Hidup Di DKI Rp 15 Juta, Banyak Istri Minta Cerai Saat Suami Lagi Kere 
Bahlil Akui Subsidi BBM & Listrik Bocor Rp 100 T, Era Jokowi Masalah Gak?

"Tersangka kami amankan di sebuah kos sewa harian semacam home stay. Iya, pada saat mereka bertiga," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (5/8/2020).

Fauzy mengatakan terungkapnya kasus suami jual istri tersebut berawal saat Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan patroli di kawasan Surabaya Barat. Petugas kemudian melakukan pengecekan kos-kosan tersebut.

"Kami langsung melalukan pengecekan satu-satu dan ternyata kami temukan ada tiga orang dalam satu kamar. Setelah kami dalami ternyata yang bersangkautan melakukan perdagangan orang," ujar Fauzy.

Fauzy menjelaskan pelaku menawarkan istrinya melalui postingan di media sosial facebook. Dalam postinganya pelaku menuliskan 'Monggo yang minat massage dan refleksy kaki wilayah Surabaya Barat'.

"Namun ternyata yang terjadi tidak hanya massage. Namun juga ada aktivitas protistusi, layanan seksual yang mana ada layanan threesome," ungkap Fauzy.

Dari kejahatan yang dilakukan oleh tersangka, polisi mengamankan barang bukti uang Rp 600 ribu, bill kos harian, dan satu buah handphone.

Tersangka terancam dijerat Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

#Suami   #Istri   #Seks   #