Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Tolak Tandatangani RDP Komisi III

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Disebut 'Masuk Angin' Oleh Pendemo

ERY | Jumat, 24 Juli 2020
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Disebut 'Masuk Angin' Oleh Pendemo
PB SEMMI saat menggelar aksi di depan Gedung MPR/DPR/DPD
-

RADAR NONSTOP - Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Cabang Jakarta Pusat (PB SEMMI) menyoroti tindakan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang menolak menandatangani surat izin Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang akan dilakukan oleh Komisi III DPR RI bersama Kabareskrim Mabes Polri, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) dan Dirjen Imigrasi perihal kasus Djoko Tjandra yang telah menyita atensi publik.

Penolakaan RDP yang membahas kasus Dioko Tiandra membuat masyarakat bingung akan kepastian hukum Djoko Tjandra dan telah menduga bahwa Azis Syamsuddin 'masuk Angin'.

"Dengan adanya penolakan RDP ini di tenggarai ada unsur Wakil DPR bidang Korpolkam itu ikut terlibat dalam kasus Djoko Tjandra ini," kata Ketua SEMMI Jakarta Pusat, Senanatha, di depan Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jumat (24/7).

BERITA TERKAIT :
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?

Ia beralasan Azis Syamsuddin tidak menandatangani persetujuan adanya RDP Komisi IIl dengan gabungan aparat penegak hukum adalah benar secara normatif karena melanggar tata tertib DPR Pasal 1, angka 13 dan Pasal 13 huruf I yang menyatakan bahwa reses merupakan kewajiban DPR untuk menyerap atau menghimpun aspirasi masyarakat melalui kunjungan kerja. Hanya saja, secara faktual tidak bisa dijadikan alasan, karena permasalahan ini juga sudah masuk dalam kategori urgent.

"Jika yang terjadi selama Ini adalah DPR pun telah melakukan beberapa rapat dalam masa reses. Bahkan, urainya, beberapa rapat malah terjadi di tahun 2020 ini. Misalnya, pembahasan tahapan pilkada antara Komisi Il dengan Mendagri, dan penyelenggara pemilu, termasuk membahas Perppu No 2 Tahun 2020," ujarnya.

Karena itu, PB SEMMI pun juga mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR segera memberikan sanksi kepada Azis Syamsuddin karena diduga terlibat dan menghalangi proses penyelidikan dalam rapat gabungan Komisi III bersama aparat penegak hukum.

Karena ada yang janggal untuk RDP masalah kasus Djoko Tjandra ini, untuk itu PB SEMMI akan mengadukan masalah ini kepada KPK guna menelusuri dugaan yang membantu Djoko Tiandra ke Indonesia selain dari intitusi polri, yang sudah ketahuan apakah ada unsur DPR didalamnya juga terlibat, untuk itu ini harus kita kupas tuntas demi penegakan hukum di Indonesia.

Selain itu, Disisi lain, pihaknya juga meminta kepada Partai Golkar sebagai parpol tempat Azis bernaung agar segera memecat dan mem PAW yang bersangkutan karena diduga ikut bersekongkol dalam kasus Djoko Tjandra.

#Demo   #RDP   #DPR