RADAR NONSTOP - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Jabalnusra berhasil mengungkap perdagangan bagian-bagian tubuh satwa liar yang dilindungi.
Tim menangkap tersangka BVT (61 tahun) di homestay kamar nomor 6, jalan Sangkuriang 11, Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat.
"Sampai saat ini kami masih memeriksa tersangka dan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap sindikat perdagangan bagian-bagian satwa yang dilindungi di wilayah Jawa barat dan sekitarnya," kata
BERITA TERKAIT :Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono di Jakarta, Kamis (23/7).
Sustyo menambahkan, tersangka melanggar Pasal 40 UU Nomor 5 tahun 1990 ayat 2 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Atas kejahatannya BVT dijerat ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak sebanyak Rp 100 juta," jelasnya.