Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Narkoba Di Apartemen

Corona Dan PHK, Warga DKI Banyak Yang Telan Pil Setan Agar Tak Setres

NS/RN/NET | Kamis, 16 Juli 2020
Corona Dan PHK, Warga DKI Banyak Yang Telan Pil Setan Agar Tak Setres
Polda Metro Jaya saat jumpa pers penangkapan bandar di apartemen.
-

RADAR NONSTOP - Corona memang membuat warga setres. Untuk menghilangkan rasa setres, ternyata banyak yang nenggak pil setan. 

Hal ini terungkap dari Polda Metro Jaya yang menangkap seorang pengedar 20.500 pil ekstasi dan happy five (H5) di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. 

Kepada polisi TII, barang haram itu disimpan di apartemen karena seluruh tempat hiburan malam masih tutup. "Jadi yang pesan orang yang lagi suntuk atau setres saja saat Corona gini," akunya kepada polisi. 

BERITA TERKAIT :
Pemakai Narkoba Hanya Direhabilitasi, 4,8 Juta Pecandu Selamat Dari Bui 
Pemakai Narkoba Hanya Rehabilitasi Tanpa Dipenjara, Kalau Bandar Hukumannya Mati 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana sebelumnya mengatakan, berdasarkan hasil analisa dan evaluasi terjadi peningkatan jumlah kasus narkoba sebesar 120% pada bulan April dibandingkan dengan Maret 2020. Bandar narkoba memanfaatkan masa pendemi virus Corona (COVID-19) untuk mengedarkan barang haram itu di ibu kota.

Kata Nana, lonjakan kurang lebih sekitar 120 persen. Para bandar memanfaatkan masa pandemi COVID-19 untuk memasok barang haram itu ke Jakarta. Sebab, mereka memperkirakan polisi sedang fokus mengurusi masalah Corona sehingga pengawasan terhadap peredaran narkotika menurun.

Terhitung tanggal 18 hingga 24 April, Ditresnarkoba Polda Metro dan Polres Jakarta Pusat membongkar kasus peredaran narkotika di empat lokasi berbeda, dengan barang bukti 46 kilogram sabu-sabu dan 65.000 butir ekstasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku berinisial TII alias II. Dari apartemen pelaku, polisi memukam 15.000 pil ekstasi dan 5.500 happy five.

"Tersangka adalah warga Medan, dari Medan tapi tinggal di Jakarta. Tersangka ditangkap sekitar tanggal 6 Juli lalu," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/7/2020).

Setelah didalami tersangka TII mengatakan barang tersebut bukanlah miliknya melainkan pelaku lain berinsial HMC. Saat ini, polisi masih memburu HMC.

Sedangkan TII hanya bertugas untuk mengedarkan dan menyimpan barang tersebut. "Dia ngaku cuma disuruh oleh pelaku lain berinisial HMC, ini statusnya buron," ucapnya.

Yusri memaparkan, TII menyimpan barang haram tersebut di apartemennya sejak tiga bulan lalu. Dia mendapat upah Rp 10 juta per bulan karena telah mengamankan barang tersebut.