RADAR NONSTOP - Petugas unit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Badan Narkotika Nasional (BNN), terus mengejar aset milik bandar sabu atas nama Murtala, yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
"Pihaknya kembali melakukan penelurusan lebih dalam. Hasilnya diketahui, uang yang dikembalikan itu langsung diambil dan disebar ke beberapa rekening, baik didalam negeri maupun luar negeri," kata Direktur TPPU BNN, Brigjen Bahagia Daichi di Jakarta, Selasa (14/7).
Daichi pun menyayangkan kinerja dari rekan di bank, yang dengan mudahnya menyiapkan uang puluhan miliar. Padahal, saat itu, uang baru bisa diambil bila mendapatkan tanda tangan dari Murtala.
BERITA TERKAIT :"Murtalanya sendiri ada di dalam penjara, kok bisa pakai surat kuasa mengambil uang puluhan miliar," terangnya.
Saat ini, Daichi bersyukur sudah kembali menyita aset milik bandar sabu itu, mulai dari rumah, tanah hingga pom bensin.
Kami berharap bisa cepat mengambil penuh aset senilai Rp. 142 miliar dalam waktu dekat," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) memvonis Murtala Ilyas selama 8 tahun penjara karena terbukti melakukan pencucian uang dalam kasus bandar narkoba. Dalam putusan itu, MA juga memutuskan aset Murtala sebesar Rp.142 miliar dikembalikan untuknya.