Entah apa tujuan dan maksud Mahkamah Agung (MA) melakukan manuver politik hukum disituasi Negara yang sedang serius menghadapi pandemi Covid-19, menghadapi krisis ekonomi serta politik yang sedang memanas.
Seharusnya kisruh Pilpres 2019 sudah selesai dengan putusnya gugatan yang dilakukan oleh Tomu Augustinus Pasaribu, Leonardus Pasaribu, Daniel Heri Pasaribu, Reinhad Pasaribu dan Boy Pasaribu Tentang pasal 3 ayat 7 PKPU No 5 Tahun 2019 terhadap UU No 7 Tahun 2017 dengan No Register 40P/HUM/2019, Tanggal masuk 6 Mei 2019, Tanggal distribusi 17 Juli 2019, Tim yang menangani adalah Tim Yudisial C, telah Putus Tanggal 15 Oktober 2019, keberatan Hum tidak diterima, Tanggal Kirim Ke Pengadilan Pengaju Tanggal 2 Januari 2020.
Namun ditengah kondisi tersebut MA bermanuver dari segi hukum dengan mengeluarkan putusan gugatan Rachmawati yang didaftarkan Tanggal 14 Mei 2019 dengan No 44P/HUM/ 2019 tentang pasal 3 ayat 7 PKPU No 5 Tahun 2019 terhadap UU No 7 Tahun 2017.
BERITA TERKAIT :Dengan putusan tersebut perpolitikanpun semakin garing dan riuh, banyak pendapat dan asumsi dari para elit politik serta pakar hukum dengan putusan MA tersebut.
Tentu kami sebagai penggugat pertama betul-betul sangat kaget dan heran dengan sikap MA padahal disaat memasukkan gugatan kami sangat jelas-jelas mengikuti arahan dari penerima gugatan di MA tentang legal standing, untuk memenuhi persyaratan kami membutuhkan waktu beberapa hari, setelah pejabat yang berwewenang di MA mengatakan bahwa gugatan kami sudah lengkap, kami harus membayar uang adiministrasi sebesar Rp 1.200.000,- dengan cash tanpa mencicil agar pendaftaran sah.
Sebagai rakyat tentu kami mengharapkan kepastian hukum terhadap pasal 3 ayat 7 PKPU No 5 tersebut, mengingat hal tersebut menjadi perdebatan panjang diantara kami yang berketepatan berlatar belakang hukum, maka kami mengambil kesimpulan untuk melakukan uji materi di MA dengan harapan perdebatan kami tentang pasal 3 ayat 7 PKPU No 5 Tahun 2019 tersebut mendapat putusan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Setelah 9 bulan MA membuat suatu keajaiban mengeluarkan putusan gugatan uji materi yang dilakukan Ibu Rachmawati Soekarno Putri dengan No Register 44P/HUM/2019, Tanggal 14 Mei 2019, Tanggal Musyawarah, Tanggal 28 Oktober 2019, Tanggal dibacakan 28 Oktober 2019.
Dengan sikap MA mengeluarkan putusan atas gugatan uji materi Ibu Rachmawati Soekarno Putri cs, MA betul-betul sangat Pancasilais, sudah tepat MA mengabaikan gugatan rakyat pelengkap penderita, mengingat para penggugat adalah Putri Proklamator, serta para pengurus Partai Gerindra seharusnya dalam amar putusan MA menganulir hasil Pilpres dan Pemilu 2019.
Namun sangat disayangkan sebagai rakyat pelengkap penderitapun kami harus membayar uang administrasi sebesar Rp 1.200.000,- serta harus meluangkan waktu berhari-hari untuk memenuhi persyaratan, apakah hal yang sama dilakukan terhadap penggugat Ibu Rachmawati cs?
Kami bukan mau berkeluh kesah dengan surat terbuka ini, justru kami mengucapkan terimakasih kepada MA bahwa Mahkamah Agung telah memberikan jawaban yang pasti dengan tagline kami pada saat mendaftarkan gugatan adalah “Pencuri datang mendahului Pencuri yang sesungguhnya” dan semakin menyadari arti dan makna Pembukaan UUD 1945 Alinea ke
empat; Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pengertian dan pemahaman Pancasila serta Alinea ke empat UUD 1945 tersebut sesuai dengan sikap dan perilaku yang telah dilakukan kepada kami.
Terimakasih atas pelajaran yang sangat berharga diberikan MA kepada kami, semoga Lembaga MA semakin sukses.
Jakarta, 9 Juli 2020
Tomu Augustinus Pasaribu Direktur Eksekutif KP3-I