RADAR NONSTOP - Ucapan ‘idiot’ dalam vlog yang diunggah saat riuh deklarasi #2019 membuat politikus Ahmad Dhani Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik.
Polisi mengaku telah mengantongi dua alat bukti cukup untuk menjerat pentolan band Dewa 19 itu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, mengatakan bahwa penetapan Dhani sebagai tersangka diputuskan setelah penyidik mengumpulkan beberapa alat bukti, juga keterangan sejumlah saksi. Dhani sudah dimintai keterangan dua pekan lalu saat kasus ini masih tahap penyelidikan.
BERITA TERKAIT :"Kita sudah memeriksa beberapa ahli bahasa dan para ahli yang lain, sehingga kita telah menetapkan yang bersangkutan (Ahmad Dhani) sebagai tersangka," kata Barung di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Kamis, (18/10/2018).
Hari ini, kata Barung, Dhani dipanggil untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Namun, melalui pengacaranya, calon legislatif DPR RI Daerah Pemilihan Jatim 1 itu memberitahukan kepada penyidik tidak bisa hadir. "Yang bersangkutan kami panggil lagi untuk diperiksa sebagai tersangka pekan depan," ujarnya.
Ahmad Dhani belum menanggapi terkait penetapan tersangkanya itu.
Diketahui, dua pekan lalu saat memenuhi panggilan penyidik Sub Direktorat Cyber Crime Polda Jatim, Dhani mengatakan bahwa ujaran 'idiot' yang diunggahnya di vlog tidak ditujukan kepada para pengunjuk rasa.
“Yang laporkan saya itu GR (gede rasa)," ujar Dhani.
Polda Jatim juga memanggil penceramah Sugi Nur Raharja atau Cak Nur dalam perkara berbeda. Dia dimintai keterangan karena unggahan videonya yang menyinggung Nahdlatul Ulama, kiai dan Banser, pada Desember 2017. Dia memenuhi panggilan polisi. Puluhan simpatisannya ikut mendampingi.