RADAR NONSTOP - Aksi pencegatan truk sampah Jakarta bukan hal baru. Gaya dan trik ini sudah dilakukan jauh sebelum Walikota Bekasi Pepen menjabat.
Data yang dihimpun Radar Nonstop, aksi pencegatan bahkan penghadangan truk sampah asal Jakarta menuju Bantar Gebang sering dilakukan. Biasanya, jika menjelang pembahasan APBD.
Aksi itu juga sering terjadi ketika dana hibah kompensasi dana sampah dari Jakarta tertunda. Dan sudah terjadi sejak era Gubernur Sutiyoso.
BERITA TERKAIT :Diketahui dana hibah Pemprov DKI Jakarta ke Bekasi sangat mengiurkan. Untuk dana hibah berkisar Rp 194 miliar.
Dana ini harusnya untuk kompensasi warga sekitar. Sampah DKI Jakarta yang dibuang ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi kini sekitar 7 ribu ton perhari.
Hubungan Baik
Anies bukanlah kepala daerah grasak-grusuk. Insiden penghadangan truk sampah tidak membuatnya emosi.
"Kita ini adalah institusi pemerintahan bekerja berdasarkan kesepakatan, pada perjanjian, bila perjanjian dilaksanakan harusnya tidak ada masalah. Perjanjian dilaksanakan dan berujung masalah nanti tidak ada kepastian hukum di Indonesia," kata Anies kepada wartawan di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2018).
Anies tak bicara rinci soal alasan Pemkot Bekasi mencegat juga menahan truk sampah DKI. Anies hanya mempertegas pernyataannya mengenai perjanjian yang sudah dipenuhi.
"Kepastian hukum itu ada jika orang mengikuti kesepakatan tidak muncul masalah. Jika tidak mengikuti kesepakatan maka ada wanprestasi. Jangan sampai mengikuti perjanjian dan ada masalah dan dibolehkan repot nanti," sambungnya.
Anies mengatakan pihaknya menjaga hubungan baik dengan Pemkot Bekasi termasuk soal pemanfaatan lahan Bantargebang untuk pengolahan sampah terpadu.
Anies memastikan Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan dana hibah ke Pemkot Bekasi. Total dana hibah yang diberikan Rp 194 miliar.
"Kami ingin terus menjaga hubungan baik itu, sehingga kewajiban kita Alhamdulillah tertunaikan. Untuk 2018 sudah ditunaikan bulan per Mei nilainya Rp 194 miliar dan untuk 2019 kewajiban Rp 141 miliar," ujarnya.