Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Kasih Izin Perluas Reklamasi ke Ancol, Anies Tuai Kecaman

RN/CR | Sabtu, 27 Juni 2020
Kasih Izin Perluas Reklamasi ke Ancol, Anies Tuai Kecaman
Reklamasi PT Pembangunan Jaya Ancol -Net
-

RADAR NONSTOP - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapat kecaman dan cibiran keras.

Kecaman dan kritik keras tersebut diperoleh Anies usai dirinya memberikan izin reklamasi kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk seluas 150 hektare untuk perluasan kawasan rekreasi. 

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengecam keras Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan atas pemberian izin perluasan reklamasi tersebut.

BERITA TERKAIT :
Omzet Jeblok, Ancol Salahkan MRT, Pengamat: Buruk Rupa Cermin Dibelah
Ancol Jeblok Gara-Gara Harga Tiket Mahal, DPRD DKI Bandingkan Dengan PIK 

Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas ± 35 Ha (Lebih Kurang Tiga Puluh Lima Hektare) Dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas ± 120 Ha (Lebih Kurang Seratus Dua Puluh Hektare). 

Keputusan ini ditandatangai oleh Gubernur DKI Jakarta pada tanggal 24 Februari 2020.

"Pemberian izin perluasan reklamasi untuk kawasan rekreasi di Pantai Ancol seluas 150 hektar merupakan ironi kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang pernah berjanji akan menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta," ujar Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id, Jumat (26/6). 

Namun, jelas Susan, faktanya malah memberikan izin kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, setelah sebelumnya mengeluarkan lebih dari 900 IMB untuk bangunan di Pulau D yang konsesinya dimiliki oleh PT Kapuk Niaga Indah.

Lebih jauh, akitivis perikanan ini menyatakan, keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 memiliki kecacatan hukum karena hanya mendasarkan kepada tiga Undang-Undang yang terlihat dipilih-pilih, yaitu:

Pertama, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kedua, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Ketiga Undang-Undang tersebut, terlihat dipilih oleh Anies Baswedan karena sesuai dengan kepentingannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Padahal di dalam pengaturan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, ada undang-undang spesifik yang mengatur hal ini, yaitu UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Kenapa UU tersebut tidak dijadikan dasar oleh Anies?” tanya Susan.

Pemberian izin reklamasi untuk perluasan kawasan rekreasi di Pantai Ancol, lanjut Susan, hanya akan memperkuat praktik komersialisasi kawasan pesisir di Teluk Jakarta yang tidak sejalan dengan UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 dan juga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 tahun 2010. 

“Kawasan pantai, pesisir, dan perairan adalah milik seluruh warga negara Indonesia. Siapapun berhak untuk mengakses. Pemberian izin ini akan memaksa orang yang mau masuk dan mengakses kawasan ini harus membayar. Inilah praktik komersialisasi yang harus dilawan,” ungkapnya.

Tak hanya itu, tambah Susan, Pemberian izin reklamasi untuk perluasan kawasan rekreasi ini jelas-jelas akan mendorong kerusakan kawasan perairan Ancol serta kawasan tempat pengambilan material pasir untuk bahan pengurukan.