RADAR NONSTOP - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyiapkan modul pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk siswa selama masa pandemi virus corona.
Menyusul keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).
"Karena 94 persen sekolah berada di wilayah zona merah, kuning, dan orange, otomatis PJJ tetap diberlakukan. Untuk memudahkan PJJ ini, Kemendikbud sedang membuat modulnya," ujar Plt Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad.
BERITA TERKAIT :Dia menjelaskan, PJJ bukan pembelajaran full online. Ada pembelajaran offline juga sehingga sekolah di wilayah yang tidak ada akses listrik dan internet bisa mudah menjalankan PJJ.
"Memang kami sudah kerja sama dengan RRI dan TVRI, dan ini cukup membantu siswa serta orang tua. Namun, perlu ada modul khusus PJJ dan ini sedang di push agar cepat selesai," terangnya.
Staf Ahli bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang mengatakan, prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi COVID-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.
Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada Juli 2020.
Namun, untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah.
"Hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap belajar dari rumah. Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen," terangnya.
Dia menjelaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.
Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.
Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.
Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh,” ujar Chatarina.
Kemendikbud mengajak semua pihak termasuk seluruh kepala daerah, kepala satuan pendidikan, orang tua, guru, dan masyarakat bergotong-royong mempersiapkan pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru.