Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Pakai Ilmu Sirep

Gus Akbar Si Dimas Kanjeng Dari Sidoarjo Juga Bisa Gandakan Uang

NS/RN | Rabu, 17 Oktober 2018
Gus Akbar Si Dimas Kanjeng Dari Sidoarjo Juga Bisa Gandakan Uang
Gus Akbar ditangkap polisi.
-

RADAR NONSTOP – Aksi gandakan uang kembali terjadi. Setelah Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng kini dilakukan oleh Fakrul Akbar.

Pemuda 22 tahun warga Sidoarjo, Jawa Timur itu biasa dipanggil Gus Akbar. Berkat keahliannya, para korban tidak menyadari jika uang tersebut diganti palsu.

Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Juda Nusa Putra, kalauy Gus Akbar awalnya memiliki kelebihan menyembuhkan penyakit. Dengan keahlian itulah banyak warga percaya pada dia.

BERITA TERKAIT :
5 Kali Ditangkap Gegara Narkoba, Rio Reifan Kok Ga Kapok Ya?
Polisi Tewas Di Rumah Bos Batubara, Istri Gak Percaya Suami Bunuh Diri 

“Tapi keahliannya dia manfaatkan  untuk merayu pasiennya agar mau gandakan uang,” tegasnya saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (17/10/2018).

Ada 4 orang yang menjadi korban. Para korban adalah Yanto (36), warga Dusun Bendungan, Jabon, Sidoarjo; Solichun (51), warga karang pakis, Jabon; Maarif (63), warga Tempel, Legok, Pasuruan; dan Pujiono (54), warga Japanan, Gempol, Pasuruan.

Juda menambahkan para korban ini seperti dipengaruhi dengan ilmu hitam atau disirap. Saat beraksi, korban diminta untuk menutup mata, namun saat membuka mata korban sudah melihat uang palsu tersebut sebagai uang asli. Pelaku pun mengakui memiliki jin atau perewangan yang membantunya dalam melancarkan aksi penipuan.

"Modusnya ini seperti disirap dengan cara mempengaruhi seperti dipengaruhi jin. Jadi korban-korban ini mau menggandakan uang karena diyakinkan dipengaruhi jin," lanjut Juda.

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah bukti. Mulai dari dua kardus uang mainan, TV 32 inch, baju koko, peci, sarung dan surban milik pelaku, hingga dua unit mobil. Pelaku disangkakan melanggar pasal 378 KUHP terkait penipuan.