RADAR NONSTOP - Masyarakat gaduh soal tagihan PLN bengkak. Mereka, tak menduga kalau kenaikan tagihan PLN bisa naik dua kali lipat.
Tapi, PT PLN (Persero) membantah adanya kenaikan tarif. Kenaikan pembayaran karena beban pemakaian saat work from home (WFH).
Tak mau gaduh berlarut, PLN telah mengeluarkan kebijakan untuk meringankan beban masyarakat yang tagihan listriknya jebol.
BERITA TERKAIT :Senior Executive Vice President Bisnis & Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo Wicaksono mengatakan, PLN mengeluarkan kebijakan di mana kelebihan tagihan listrik itu bisa dicicil.
Perhitungan PLN perkiraannya 60% dari kenaikan dicicil selama 3 bulan mulai bulan depan. Sementara 40% dari kenaikan dibayarkan Juni ini.
"Misalnya, tagihan listrik yang biasa dibayar pelanggan ialah Rp 1 juta. Karena perhitungan rata-rata, yang dibayarkan pelanggan tetap Rp 1 juta padahal karena WFH yang harusnya dibayarkan ialah Rp 1,6 juta," ungkapnya, Senin (8/6).
Nah, kelebihan sebanyak Rp 600 ribu inilah yang bisa dicicil. Sebanyak 40% dibayar di bulan Juni, artinya, pelanggan membayar tagihan listrik biasanya Rp 1 juta ditambah 40% tersebut.
"Maka yang saya bayar Juni adalah Rp 1 juta ditambah 40% kali kenaikan tadi Rp 600 ribu, Rp 240 ribu. Berarti di Juni saya membayar Rp 1.240.000," ungkapnya.
Sementara, sisanya sebanyak Rp 360 ribu atau 60% kenaikan tadi dicicil 3 bulan untuk Juli, Agustus, dan September.
"Sisanya Rp 360 ribu dibayar selama 3 bulan masing-masing Rp 120 ribu Juli, Agustus, September. Pemakaian saya di bulan Juli apa adanya berapa, ditambah Rp 120 ribu untuk bulan Juli, Agustus, September," tutupnya.