RADAR NONSTOP - Mabes Polri menyebut bocornya data daftar pemilih tetap (DPT) di KPU masih diselidiki. Diduga peretas data di KPU untuk untuk diperjual belikan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaporkan dugaan kebocoran DPT ke Bareskrim Polri. Ini merupakan laporan kedua setelah sebelumnya ditolak karena dokumen belum lengkap.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan penolakan pada laporan pertama dilakukan karena syarat formil belum lengkap. Syarat yang belum lengkap tersebut di antaranya surat tugas dari pimpinan KPU dan tidak adanya hasil terjemahan dari akun di media sosial.
BERITA TERKAIT :Dia menjelaskan KPU akan kembali datang untuk menuntaskan laporan tersebut. Ahmad menyebut KPU akan melengkapi berkas-berkas yang belum disampaikan sebelumnya.
"Hari ini KPU rencananya kembali datang ke SPKT Bareskrim Polri untuk membuat laporan polisi," katanya dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/5/2020).
Pelaporan oleh KPU ke Bareskrim itu diawali dengan adanya dugaan pencurian 2,3 juta data kependudukan. Diduga terjadi kebocoran data dan penjualan yang dilakukan oleh peretas di forum dark web. KPU mengadukan kejadian itu ke Bareskrim Polri.
"Laporan sedang berjalan sesuai protokol Covid-19 di Bareskrim. Saat ini sedang proses koordinasi KPU dan Cyber Crime Mabes Polri," kata komisioner KPU Viryan Aziz kepada wartawan saat menyambangi Bareskrim Mabes Polri kemarin Kamis (28/5/2020).