RADAR NONSTOP - Warga Jakarta nampaknya patuh dengan himbauan Anies Baswedan. Gubernur DKI Jakarta itu lewat video meminta kepada warga ibu kota agar takbiran di rumah.
Takbiran di rumah kata Anies untuk memutus mata rantai penularan corona. Dari pantauan radar nonstop, pada Sabtu (23/5) pukul 19:00 WIB, di Daan Mogot (Jakbar), Kemayoran (Jakpus) dan Tanjung Priok (Jakut) serta Kebayoran (Jaksel) tidak ada arak-arakan takbiran.
"Kami takbiran di rumah aja. Demi kesehatan, ya nurut aja dengan Anies," ungkap Dohar warga Kemayoran.
BERITA TERKAIT :Hal senada dikatakan Adam. Warga Grogol ini mengaku, dia memilih di rumah takbiran karena ada himbauan Anies. "Kami di rumah saja, takbiran di rumah bareng keluarga," ungkapnya.
Sementara Satpol PP Jakarta Selatan mendirikan sekitar 50 pos jaga untuk mengawasi takbir keliling. Pos tersebut hampir ada setiap kelurahan/kecamatan.
"Se-Jaksel ya, ada 10 kecamatan se-Jaksel, cuma di Tebet 2 pos. Kalau semua rata-rata yang ada kelurahannya kalau 65 kurangi Tebet 8, jadi sekitar ada 50 pos kelurahan/kecamatan," kata Kasatpol PP Jaksel Ujang Harmawan saat ditemui di Pasar Minggu, Jaksel, Sabtu (23/5/2020).
Ujang mengatakan pihaknya menurunkan 300 personel untuk mengamankan malam takbiran. Satpol PP turut menurunkan sejumlah kendaraan dinas operasional (KDO), truk, dan motor dinas untuk pengawasan.
"Kita keluarkan semua KDO. Kalau kecamatan itu jumlahnya total 75 KDO, ada 10 truk, dan juga beberapa motor kurang lebih 20 motor dinas yang kita keluarkan se-Jakarta Selatan," ungkap Ujang.
Ujang siap menindak masyarakat yang melakukan takbir keliling sesuai aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai dari kerja sosial sampai denda. Dia menyebut Satpol PP Jaksel sejauh ini telah mengumpulkan hasil denda sekitar Rp 85 juta dari pelanggar PSBB.
"Kita tetap nindak di sini yang nggak pakai masker kita kasih BAP dendanya, misalnya tidak mampu ya kita kasih kerja sosial," kata Ujang.
"Kalau denda (pelanggar PSBB) rata-rata 200 pelanggar itu Jakarta Selatan, kalau restoran selama kemarin yang kedua itu sudah puluhan total dengan yang pelanggaran tidak pakai masker, yang berkendara itu melanggar pakai masker ataupun ada kekeliruan di Jakarta Selatan sudah 115-an pelanggar. Total yang didapat untuk dibayarkan dendanya sekitar 85 jutaan," ujarnya.
Terkait pengawasan di Pasar Minggu, Ujang telah menyiapkan personel untuk berjaga minimal sampai 24.00 WIB. Pihaknya akan terus memantau sampai tidak ada pedagang yang mencoba kembali berjualan.
"Kita minimal 24.00 WIB tapi kalau jam 24.00 WIB belum masih ada kerumunan ya kita tungguin," kata Ujang.