Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Mudik Lokal, Dibolehkan Lalu Dilarang Dan Budaya Sungkem Lebaran Warga DKI

NS/RN/NET | Sabtu, 16 Mei 2020
Mudik Lokal, Dibolehkan Lalu Dilarang Dan Budaya Sungkem Lebaran Warga DKI
Ilustrasi salaman saat Lebaran.
-

RADAR NONSTOP - Mudik lokal yang awalnya akan diperbolehkan kini dilarang. Mudik lokal disinyalir bisa menambah jalur penularan virus Corona saat hari H Lebaran. 

Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta sudah sudah dikeluarkan Anies Baswedan untuk melarang mudik lokal di wilayah Jabodetabek. Sebelumnya mudik lokal sempat diizinkan oleh pihak kepolisian namun tetap memegang aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Diketahui, setiap Hari Raya Idul Fitri di Jakarta ada budaya sungkem. Warga biasanya mendatangi rumah orangtua, kakak atau saudara yang dianggap lebih tua. 

BERITA TERKAIT :
Warning KPK Untuk Pejabat, BUMN & BUMD, Yang Terima Bingkisan Lebaran Bisa Dipenjara
Diguyur Duit THR, DPRD DKI Banjir Duit, Gak Bahaya Ta?

"Kalau begini gagal sungkem dong," ucap Hamdi, warga Depok yang setiap hari Lebaran selalu ke Jakarta untuk sungkem ke rumah orangtuanya.

Dalam Pergub Nomor 47 tahun 2020 dalam rangka pencegahan COVID-19. "Dengan adanya Pergub ini, seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan bepergian ke luar kawasan Jabodetabek," ucap Anies.

Teknis aturan tertuang dalam pergub tetapi hanya mengatur pergerakan orang keluar masuk Jakarta, seperti yang tertuang dalam pasal 4 Pergub tersebut:

(1) Setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.

(2) Setiap orang atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan tindakan sebagai berikut:

a. jika berasal dari Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke rumah/tempat tinggalnya, dan

b. jika berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya atau dikarantina selama 14 (empat belas) hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus 'Pugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dan/ atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi.

(3) Larangan melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:

a. orang atau pelaku usaha yang memiliki KTP-el Jabodetabek; dan
b. orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap/izin
tinggal terbatas Jabodetabek, dengan tujuan dan/atau dari daerah yang berada di Jabodetabek.

Sementara, bagi orang yang dikecualikan sama dengan aturan PSBB, yakni salah satu syaratnya memiliki Surat Izin Keluar/Masuk yang selanjutnya disingkat SIKM sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama penetapan bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.

Seperti diberitakan, Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Benyamin mengatakan bagi masyarakat yang ingin mudik lokal harus menaati semua aturan yang ada, yaitu, mengedepankan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Mudik di lingkungan PSBB misal Jabodetabek nggak ada aturannya, boleh-boleh saja," kata Kabagops Korlantas Polri Kombes Benyamin saat dihubungi, Rabu (13/5/2020).