RADAR NONSTOP - Meski perhelatan Asian Para Games sudah ditutup, ganjil genap tetap diberlakukan. Bedanya, hingga 31 Desember 2018, berlaku pagi 06.00 - 10.00 dan sore 16.00 - 20.00.
Demikian dikatakan oleh Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Bambang Prihartono, kemarin. kebijakan pelat nomor ganji genap tetap berlaku di sejumlah ruas jalan di Jakarta sampai dengan 31 Desember mendatang.
“Waktu penerapan kebijakan ganjil genap dipecah menjadi dua. Kenapa tidak seharian, salah satunya karena pemerintah provinsi dan kami mendengar aspirasi tersebut," katanya.
BERITA TERKAIT :Secara ruas jalan, Kepala BPTJ Bambang Prihartono kebijakan ganjil genap tersebut sama dengan yang berlaku saat ini.
Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, sebagian Jalan S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun), Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan Jenderal DI Panjaitan, dan Jalan Jenderal Ahmad Yani.
"Sabtu, Minggu atau hari libur nasional tidak berlaku," pungkasnya.