RADAR NONSTOP- Pemilik Tanah seluas berkisar 310 Ha, RH. Soedirdjo, kuasanya, anak menantu Desliana Zulhida, SH meminta gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyelesaikan permasalahan lahan Tempat Pemakaman Umum ( TPU ) Tegal Alur, dan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, yang diduga berada di atas tanah miliknya.
Pasalnya berdasarkan surat keputusan gubernur No. 1857 Tahun 2013 Tentang Penetapan Lokasi Untuk Pembangunan Tempat Pemakaman Umum Di Kelurahan Tegal Alur Dan Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Kota Adminitrasi Jakarta Barat, sebagaimana telah diubah dengan Kepgub No. 1828 Tahun 2015, dimana diduga pada tanah tersebut telah ada TPU, namun sampai saat ini belum ada penyelesaian kepada pemilik lahan RH. Soedirdjo, SH.
“ Kuasa pemilik tanah 310 Ha, anak menantu Ibu Desliana Zulhida, SH telah beberapa kali mengirm surat. Terakhir, dikirim kepada gubernur Anies pada tanggal 22 April 2020, tetapi masih belum ada jawaban,” kata Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru ( Katar ), Sugiyanto, di Jakarta Minggu, (10/05/20).
BERITA TERKAIT :Menurut Sugiyanto, dalam surat Ibu Desliana Zulhida, SH, menjelaskan bahwa tanah seluas berkisar 310 Ha di Tegal Alur, Jakarta Barat itu, milik RH. Soedirdjo, SH dengan dasar alas hak Sertifkat Hak Guna Usaha ( SHGU ) No.1 Kamal a/n. Lie Kian Tek alias Sutikna Mulyadi telah dibeli, dibayar dan dibebaskan oleh RH, Soedirdjo, SH sejak Tahun 1972-1973. Kondisi lahan sejak dibeli dan dibebaskan tidak ada masalah apapun alias clean and clear.
Pria berkacamata yang akrab disapa SGY ini juga menambahkan bahwa dalam surat tersebut selain menjelaskan tentang dasar alas hak tanah, juga memberitahu tentang asal muasal lahan SHGU No. 1 Kamal itu. Yaitu tanah 310 Ha tersebut dibeli oleh RH. Soedirdjo, SH untuk relokasi Bandara Kemayoan menjadi Bandara Internasional di Cengkareng, pinggiran kota Jakarta yang masuk kedalam daerah Jakarta Barat, Wilayah DKI Jakarta.
Pembebasan bandara oleh RH. Soedirdjo, SH dilakukan melalui pelaksana-pelaksana, yaitu sebagai koordinator pelaksana adalah M. Yasin HO. lalu demi kelancaran administrasi langsung memakai nama M. Yasin HO terlebih dahulu sebelum dioper hak kepada Pemda, atau Bandara. M Yasin Ho dibantu oleh pelaksana lainnya, diantaranya, H. Mawi, H.M. Nasir, A. Kadir, Kelung, Gering, Djara, Halimi, dan beberapa Mandor/Kadus/Ketua RW serta tokoh masyarakat setempat.
“ Saat ini diatas lahan tersebut diduga sudah ada pemakaman yang diakui milik Pemda DKI Jakarta, terbukti retribusi hasil sewa kavling makam/pembelian kavling makam disetor ke Pemda DKI Jakarta dan dipasang plang milik Pemda DKI Jakarta,” ungkap SGY sambil menunjukan pada point 2 isi surat Ibu Desliana Zulhida, SH tersebut.
Lebih lanjut Sugiyanto menjelakan bahwa, dalam surat itu menegaskan RH, Soedirdjo, SH telah membayar lunas tanah 310 Ha, dari tuan tanah Lie Kian Tek alias Sutikna Mulyadi dan uang ganti rugi/pesangon kepada para penggarap fisik berkisar sebanyak 1593 orang KK yang terdiri dari 1415 orang tanah garapan dan 178 orang tanah girik pada empat kampong, yaitu Sukatani, Tegal Alur, Menceng, dan Prepedan.
Lahan tersebut terbagi dalam 5 RW ( saat itu RW 01, RW 02, RW 03, RW 04, dan RW 05 ), Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Cengkareng. Lahan HGU No. 1 Kamal a/n Lie Kian Tek seluas berkisar 310 Ha dan tanah girik/girik garapan ratusan orang per orang seluar berkisar 200 Ha tersebut adalah lahan eks. Erfach Verpondig No 1533 a/n Lie Kian Tek, dan Eigendom Verponding 8102 Tegal Alur dan Eigendom Verponding 5769 Cengkareng Barat. Totol luas lahan milik RH. Soedirdjo, SH adalah berkisar 510 Ha.
“ Pemilik tanah itu masih hidup, bukti alas tanah dan data asli ada padanya. Sebaiknya gubernur Anies segera merespon, dan memangil pemilik RH. Soedirdjo, SH dan Ibu Desliana Zulhida, SH. Dari sana akan terkuak semua permasalahan yang ada diatas lahan 310 Ha tersebut,” tegas SGY