Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Jika Bos Atau Perusahaan Tak Kuat Bayar THR, Ini Solusinya...

NS/RN/NET | Minggu, 10 Mei 2020
Jika Bos Atau Perusahaan Tak Kuat Bayar THR, Ini Solusinya...
Ilustrasi
-

RADAR NONSTOP - Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan. Jika perusahaan atau sang bos tak sanggup maka harus ada dialog secara terbuka dengan karyawan. 

Bisa saja dalam kesepakatan antara bos dan karyawan, THR dibayar dicicil. Kalaupun ditunda harus jelas sampai kapan perusahaan mampu membayar. 

Saat pandemi Corona, banyak perusahaan yang mengaku tidak sanggup membayar THR karyawan. Bahkan, ada beberapa perusahaan yang sudah melakukan PHK dan tidak memberikan THR.

BERITA TERKAIT :
Alhamdulillah, Kasus Timah Kalah Dengan Perputaran Duit Lebaran Rp 369,8 Triliun
Jakarta Macet Lagi, Warga: Kite Setres Lagi Aja 

Diketahui, THR adalah pendapatan non upah yang harus diberi pengusaha kepada pekerja dan ini sesuai dengan ketentuan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE THR tersebut, jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh.

“Ada banyak pertanyaan, bagaimana kalau kondisi pengusaha tidak mampu membayar? Maka solusi atas permasalahan tersebut harus didialogkan secara terbuka antara pengusaha dengan pekerja. Pengusaha harus membuka secara transparan kondisi keuangannya berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan. Segera dialogkan secara bipartit,” kata Ida.

Dengan membuka ruang dialog, maka pengusaha dan pekerja mencari jalan bersama antara bagaimana mengatasi pembayaran THR ini. 

"Apakah dilakukan secara bertahap, kalau ditunda sampai kapan, caranya bagaimana, itu dibicarakan secara bipartit antara pengusaha dengan pekerja," kata Ida

#THR   #Mudik   #Pengusaha