RADAR NONSTOP - Jangan pernah melakukan tindakan nyeleh. Apalagi tindakan itu bisa melukai ummat beragama.
Seperti kelakuan tiga ABG asal Kelurahan Leato Utara, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Mereka ditangkap personel Polres Gorontalo Kota karena memplesetkan lirik lagu ‘Aisyah Istri Rasulullah’.
Ketiganya dianggap melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Ketiga remaja yang diamankan masing-masing AAR, perempuan berusia 21 tahun; RA, laki-laki berusia 21 tahun; dan FYA, perempuan bersusia 19 tahun.
BERITA TERKAIT :Lewat akun Facebook milik salah seorang dari mereka, lagu yang sedang viral itu dipelesetkan liriknya.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro A.P, melalui KA Spk I Polres Gorontalo Kota Aipda Liwan Modeong mengatakan, video pelesetan lirik lagu kemudian beredar luas di hampir seluruh media sosial dan dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan alamat ketiga remaja tersebut dan langsung ditangkap tanpa perlawanan," ujar KA Spk I Polres Gorontalo Kota Aipda Liwan Modeong, Kamis (7/5/2020).
"Ketiga remaja yang diamankan AAR (21) yang menyanyikan sepenggal syair, RA (21) berperan berjoged-joged sambil menggunakan handuk dan FYA (19) yang juga berada di dalam video," kata Aipda Liwan.
Menurut pengakuan ketiga remaja tersebut, video itu diunggah di status WhatsApp pada 06 Mei 2020 dan video itu kemudian menjadi viral di media sosial.
“Dan untuk saat ini ketiga remaja masih diamankan di Polres Gorontalo Kota untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutup Aipda Liwan.
Sebelumnya video remaja yang dianggap menistakan Nabi Muhammad SAW juga viral di Instagram. Remaja itu kemudian diamankan polisi, lalu diserahkan ke Polrestabes Surabaya.
Video remaja memelesetkan Lagu Aisyah Istri Rasulullah dengan menyebut Nabi Muhammad dan istrinya pernah minum anggur merah viral di media sosial itu telah membuat resah. Kini video penangkapan remaja tersebut juga sudah menyebar.
Polisi setempat menyebut itu bukan penangkapan. Namun penyerahan remaja itu ke Polrestabes Surabaya. Seperti yang disampaikan Ipda Mulyono, Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo.
"Bukan penangkapan. Jadi tadi pagi itu penyerahan saja. Tapi sudah saya serahkan ke Polrestabes lho, Mas. Monggo dikonfirmasi ke Polretabes nggih, Mas," kata Mulyono saat dihubungi detikcom, Kamis (16/4/2020).
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Arif Rizky Wicaksono membenarkan pihaknya tengah mendalami kasus tersebut. Kasus dugaan penistaan Nabi itu ditangani Unit Cyber Crime Satreskrim Polrestabes Surabaya.