RADAR NONSTOP - Polda Metro Jaya mencatat ada 23.310 pengendara melanggar kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. Pelanggar itu dari tanggal 13-28 April 2020.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pelanggaran terbanyak, yaitu pengendara tidak menggunakan masker.
"Penindakan teguran masyarakat yang tidak menggunakan masker sebanyak 13.096," ujar Sambodo di Jakarta, Rabu (29/4/2020).
BERITA TERKAIT :Kemudian, pelanggaran terbanyak kedua, yakni jumlah penumpang kendaraan pribadi melebihi batas yang seharusnya paling banyak separuh dari biasanya.
Pelanggarn lainnya, yaitu pengendara tidak menggunakan sarung tangan. Sementara pelanggaran pengendara sepeda motor berboncengan tidak satu alamat. Pengendara yang melanggar sejauh ini baru diberikan surat teguran oleh polisi.