RADAR NONSTOP - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya sudah diteken. Walau tak masalah tapi ada yang berbeda.
Pemerintah Kota Tangerang menetapkan PSBB selama 14 hari terhitung dari Sabtu (18/04/2020) hingga 1 Mei 2020 mendatang.
Sementara Gubernur Banten Wahidin Halim meneken peraturan gubernur atau Pergub selama 16 hari.
BERITA TERKAIT :Walikota Tangerang Arief Wismansyah menjelaskan bahwa durasi PSBB di kota Tangerang mengikuti peraturan menteri kesehatan yang menyatakan PSBB dilakukan selama 14 hari yang merupakan masa inkubasi terpanjang virus Covid-19.
Perpanjangan waktu PSBB juga bisa dilakukan jika memang dalam pelaksanaannya dirasa kurang maksimal.
Pemkot Tangerang juga telah merampungkan administrasi terkait pelaksanaan PSBB dengan mengeluarkan Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota yang berisi aturan dan pedoman pelaksanaan PSBB. Sehingga masyarakat yang berdomisili di Kota Tangerang wajib mengikuti seluruh peraturan yang berlaku.
Bahkan, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar juga mengungkapkan hal serupa. Menurutnya ketetapan penerapan masa PSBB di daerah mengacu pada aturan Kementerian Kesehatan. Sehingga pemerintah daerah Tangerang Raya sepakat untuk menerapkan PSBB selama 14 hari.
"Aturan masa PSBB diwilayah Tangerang, khususnya Kabupaten Tangerang selama 14 hari atau hingga 1 Mei 2020. Tidak masalah beda dengan aturan dari Provinsi," katanya, Jumat, 16 April 2020.
Sebelumnya Gubernur Banten, Wahidin Halim menetapkan penerapan PSBB di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan akan berlangsung selama 16 hari dimulai pada Sabtu (18/04/2020) hingga 3 Mei 2020.