RADAR NONSTOP - Pileg 2014 lalu, PDI Perjuangan mejadi mayoritas di DPRD DKI Jakarta. Partai banteng gemuk moncong putih itu berhasil meraih 28 kursi.
Sebagai partai pemenang di Pileg 2014 lalu, tentu saja partai dominan warna merah ini ingin mengulang sukses. Salah satunya dengan ‘menghipnotis’ publik agar tidak mengalihkan suara ke caleg atau partai lain.
Untuk itu, PDI Perjuangan ingin menampilkan wakil rakyat yang ‘bersih’ saat berkantor di Kebon Sirih, selama lima tahun ini. Caranya dengan menggandeng KPK, menyerahkan LHKPN kepada komisi anti rasuah itu.
BERITA TERKAIT :Padahal, LHKPN adalah kewajiban pejabat negara yang akan dilantik, bukan yang akan lengser. "Saat ini Bapak Ibu kan sedang dalam masa kampanye ya. Bagi Bapak Ibu yang terpilih (dalam Pileg 2019) nanti, ada tenggat waktu 7 hari (untuk isi LHKPN) sejak ditetapkan (sebagai anggota DPRD terpilih)," ujar anggota tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Rika Krisdianawati, Kamis (11/10/2018).
Sayangnya, meskipun ini bagian dari startegi kampanye, agar terlihat bersih, tidak semua anggota fraksi bersedia membuat laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Terbukti, dari 28 anggota fraksi, hanya 20 yang melaporkan. Sementara 8 anggota lainnya tidak jelas.
“Pasti (ada sanksi administrasi). Tapi saya yakin 28 saya yakin semua melaporkan. samangat optimis 28 akan melaporkan harta kekayaannya pada KPK," ungkap Gembong.
Ditengarai, ke delapan orang yang tidak atau belum membuat LHKPN adalah kader-kader PDI Perjuangan yang ‘lincah’ di Kebon Sirih.