Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Napi Yang Dibebaskan Yasonna Kembali Beraksi, Kali Ini Di Singkawang

RN/NET | Selasa, 14 April 2020
Napi Yang Dibebaskan Yasonna Kembali Beraksi, Kali Ini Di Singkawang
-Net
-

RADAR NONSTOP - Narapidana yang dibebaskan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly kembali beraksi. Kali ini di Singkawang, Pontianak.

Napi penerima asimilasi virus corona tersebut ditangkap polisi karena kasus pencurian kendaraan bermotor. Dilansir Antara, Polres Singkawang menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial IC dan AC di wilayah hukum Polres setempat. 

Satu di antara pelaku adalah mantan narapidana penerima program asimilasi corona yang dibebaskan 9 April lalu.

BERITA TERKAIT :
Raih 2 Penghargaan, JARI’98 Apresiasi dan Ucapkan Selamat untuk Kakanwil Kemenkumham Banten
KPPN Awards, Kebanggaan Kemenkumham Banten Raih Dua Penghargaan Dalam Sehari

Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetiyo mengatakan, kedua pria ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda. IC ditangkap di Kabupaten Sambas dan AC ditangkap di Kota Singkawang.

"Berdasarkan interogasi, kedua tersangka ini merupakan residivis yang baru saja bebas dari Lapas Singkawang," katanya di Singkawang, Selasa.

Kedua tersangka ditangkap berdasarkan tiga laporan polisi (LP) mengenai pencurian kendaraan bermotor yang masuk ke Mapolres Singkawang.

"Masing-masing tersangka, memiliki cara tersendiri untuk melakukan pencurian," ujarnya.

Tersangka IC melakukan pencurian dua kendaraan bermotor dengan memanfaatkan kondisi motor yang mudah untuk dibawa lari.

"Yaitu dengan cara merusak stang motor, lalu pelaku merusak kuncinya tanpa menggunakan kunci palsu," ungkapnya.

Sedangkan pelaku AC, berpura-pura minta diantar korban berkeliling Kota Singkawang. Setelah dirasa aman, pelaku melakukan pengancaman terhadap korban tepatnya di depan SMA Negeri 2 Singkawang.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian yang dilakukan kedua tersangka.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun," tegasnya.

Sementara tersangka IC dan AC tak bisa berkata banyak atas perbuatan yang dilakukannya. Perbuatan itu dilakukan demi memenuhi kebutuhan sehari-sehari.

"Cuma untuk kebutuhan hidup saja pak, tidak ada yang lain," kata IC.