RADAR NONSTOP - Setelah DKI Jakarta dan Bodebek (Jabar) kini giliran kawasan Tangerang Raya, Banten. Kemenkes sudah menyetujui pembatasan sosial berskala besar Provinsi Banten.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah menandatangani surat pengajuan PSBB tersebut.
"Sudah (ditandatangani)," ujar Juru Bicara Pemerintah soal Penanganan Corona, dr Achmad Yurianto, saat dikonfirmasi, Minggu (12/4/2020).
BERITA TERKAIT :Yuri sebelumnya mengatakan PSBB untuk Provinsi Banten meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Ketiga wilayah tersebut berbatasan langsung dengan DKI Jakarta.
"Hari ini kami proses PSBB untuk wilayah Provinsi Banten, baik yang berada di Kota Tangerang, Kab Tangerang, maupun Kota Tangerang Selatan," ujar Yuri saat memberikan keterangan di kantor BNPB yang disiarkan langsung lewat Akun YouTube BNPB, Minggu sore tadi.
Yuri mengatakan diharapkan hari ini usulan tersebut bisa disetujui.
"Sehingga klaster COVID-19 Jabodetabek bisa lebih terintegrasi. Sehingga lebih bisa memudahkan kita dalam pengendalian aspek epidemiologinya," ujarnya.