Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Gegara Corona

Kemenkumham Bebaskan 30 Ribu Napi, Wah...Penjara Sepi Nih..

RN/NET | Selasa, 31 Maret 2020
Kemenkumham Bebaskan 30 Ribu Napi, Wah...Penjara Sepi Nih..
Ilustrasi penjara sedang disemprot disenfektan -Net
-

RADAR NONSTOP - Yasonna H Laoly, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) mengeluarkan keputusan tentang pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi. Jumlah narapidana yang dibebaskan mencapai sekitar 30 ribu orang.

Langkah tersebut sebagai upaya penyelamatan narapidana dan anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dari infeksi virus corona.

"Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan [30 Maret 2020]," demikian tertulis dalam Kepmenkumham yang telah dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti, Selasa (31/3/2020).

BERITA TERKAIT :
Raih 2 Penghargaan, JARI’98 Apresiasi dan Ucapkan Selamat untuk Kakanwil Kemenkumham Banten
KPPN Awards, Kebanggaan Kemenkumham Banten Raih Dua Penghargaan Dalam Sehari

"30 ribuan," ujar Rika saat dimintai konfirmasi soal jumlah Napi dan Anak yang keluar atau bebas dari penjara.

Dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan, di antara: Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; dan Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.

Selain itu, asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan.

Seperti asimilasi, pembebasan narapidana dan anak melalui integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas) juga dilakukan dengan sejumlah ketentuan.

Di antaranya adalah narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana; Anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana; serta narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.

Kemudian, usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan dan surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Kepmen itu mengatakan pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan. Lebih lanjut, laporan mengenai pembimbingan dan pengawasan ini dilakukan secara daring.

Kepala Lapas, Kepala LPKA, Kepala Rutan dan Kepala Bapas menyampaikan laporan pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham.

Lalu, Kepala Divisi Pemasyarakatan melakukan bimbingan dan pengawasan Kepmen dan melaporkannya kepada Dirjen Pemasyarakatan.