Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Darurat Sipil Ala Jokowi Bikin Bingung Warganet 

NS/RN | Senin, 30 Maret 2020
Darurat Sipil Ala Jokowi Bikin Bingung Warganet 
-

RADAR NONSTOP - Warganet bingung dengan istilah darurat sipil yang digaungkan pemerintah pusat dalam menghadapi Corona. Netizen menilai ada kesan jika darurat sipil bukan untuk situasi pandemik. 

Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan jaga jarak aman (phsycal distancing) dilakukan lebih tegas, disiplin, dan efektif. Tujuannya, untuk memutus mata rantai persebaran virus korona atau Covid-19.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan usulan pemberlakuan darurat sipil supaya penerapan PSBB dapat dijalankan secara efektif.

BERITA TERKAIT :
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Isu Mandul Muncul Lagi, Depe Risih Dan Kesal

"Tadi juga saya sudah sampaikan bahwa perlu didampingi kebijakan darurat sipil," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas terkait laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/3/2020).

Di platform Twitter, kata “darurat sipil” dan tagar #TolakDaruratSipil pun menjadi trending topic. 

Sebagian besar netizen mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan ketentuan lawas itu. Untuk diketahui, darurat sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

“Tolong dicatat: DARURAT SIPIL bukan respons yg dapat dijustifikasi dalam situasi pandemik. Konteksnya ga tepat, karna eskalasinya nanti ke DARURAT MILITER (tingkatan bahaya: tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, darurat perang),” kata akun Raviopatra, dikutip Senin (30/3/2020).

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu juga mengkritik keras. Menurut dia, penerapan darurat sipil hanya akal-akalan mengingat ada UU Karantina Wilayah.

Hal sama diungkapkan politikus Partai Demokrat Jansen Sitindaon. “Darurat Sipil: Kewajiban minim Kekuasaan bertambah. Enak sekali boss!!,”ucapnya.

Begitu pun pengamat politik Hendri Satrio yang menyindir rencana itu. “Darurat Sipil? Pokoknya mesti Beda?,”cuitnya. Sementara beberapa netizen lain mengaku bingung dengan darurat sipil tersebut. “Darurat sipil? I feel like my brain cannot process the words,” kata akun Dimasindrata1.

Juru Bicara Presiden RI Fadjroel Rachman menjelaskan lebih detail pernyataan Presiden Jokowi. Menurut dia, darurat sipil merupakan langkah terakhir jika situasi corona semakin buruk.

“Darurat Sipil ini hanya persiapan saja bila keadaan sangat memburuk, tahapan sekarang adalah PSBB sesuai UU No.6/2018 dilengkapi Pendisiplinan Hukum sesuai Maklumat Kapolri pada 19 Maret 2020,” kata Fadjroel.