RADAR NONSTOP - Beberapa daerah sudah mulai menghitung adanya lockdown. Kebijakan karantina ini diyakini mampu memutus peradaran Corona yang terus meluas.
Wali Kota Depok Mohammad Idris sebelumnya mengakui, akan melakukan penutupan atau opsi karantina wilayah (local lockdown). Hal ini dilakukan lantaran sebaran Corona di Depok, Jawa Barat makin masif.
Malah kata politisi PKS ini, Depok sulit mendapatkan peralatan untuk penanganan virus Corona yakni alat pelindung diri (APD). Selain itu, fasilitas kesehatan yang menangani virus corona saat ini kondisinya sangat terbatas.
BERITA TERKAIT :Bukan hanya Depok, Kota Bandung juga sudah berencana melakukan karantina. Sebelumnya, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menerapkan semi-lockdown dengan mendeklarasikan status Covid-19 di di kampung halaman Jokowi ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) berdasarkan hasil rapat koordinasi pada Jumat (13/3).
Pemerintah Kota Tegal juga menerapkan karantina total di wilayahnya atau full local lockdown mulai 30 Maret menyusul salah seorang warganya positif terinfeksi Virus Corona.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyebut kebijakan ini membuat seluruh perbatasan keluar-masuk kota ini akan ditutup selama empat bulan sejak 30 Maret 2020. Beberapa akses masuk ke kota Tegal akan ditutup menggunakan water barrier. Namun, jalan provinsi dan jalan nasional masih akan dibuka.
"Diharapkan masyarakat memahami. Saya pribadi dilematis, bahkan kalau saya harus bisa memilih, lebih baik saya dibenci, daripada maut menjemput mereka," ujarnya.
Dan Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan akses orang dan penumpang dari laut dan udara ditutup sementara untuk menekan penyebaran Virus Corona. Hal itu dikecualikan bagi angkutan barang dan bahan makanan.
Gubernur Maluku Murad Ismail menyatakan akan menutup jalur penerbangan dan pelayaran selama 14 hari. Itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur nomor 148 tahun 2020 tentang Penetapan Status Darurat Bencana Non Alam Virus Corona (Covid-19).
Sementara Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggar Timur melarang orang dari luar NTT atau warga negara asing masuk. Jika terpaksa atau karena sesuatu hal mendesak, maka mereka akan orang luar NTT akan dikarantina di tempat khusus selama minimal 14 hari.