Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Diperlakukan Tak Sesuai Prosedur Soal Kasus Jual-Beli Saham, Kuasa Hukum Terlapor Protes Keras

Doni | Sabtu, 28 Maret 2020
Diperlakukan Tak Sesuai Prosedur Soal Kasus Jual-Beli Saham, Kuasa Hukum Terlapor Protes Keras
Kuasa hukum, Sulaiman Sembiring bersama rekan.
-

RADAR NONSTOP- Sulaiman Sembiring selaku kuasa hukum Ilham dan Diana, protes terhadap anggota Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Protes itu lantaran kliennya diperlakukan tidak sesuai prosedur penyelesaian perkara.

Informasinya, menurut Sulaiman Sembiring, persoalan itu bermula dari jual-beli saham cafe D-82 di Jalan Elang, No 1 Senayan Bintaro Jaya, Sektor 9, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Sabtu (28/3/2020).

Kata Sulaiman Sembiring, nilai keseluruhan saham cafe D-82 itu mencapai Rp 1, 2 milliar. Namun dalam persoalan tersebut, pihaknya mengaku kliennya diperlakukan tidak sesuai prosedur penyelesaian perkara. 

BERITA TERKAIT :
Bangun Koalisi Besar Bersama PDIP, Wali Kota Tangsel Siap Nyeruduk 
Rocky Gerung Sebut Cincin Lebih Berkilau Dari Otaknya, Hotman Tantang Debat Hukum 

"Klien kami memang ada persoalan jual-beli saham cafe D-82, klien kami dilaporkan ke pihak berwajib. Namun dalam persoalan ini kami selaku kuasa hukum protes keras atas perilaku yang ditunjukkan petugas terhadap klien kami," terang Sulaiman Sembiring.

Sulaiman menjelaskan, perlakuan petugas Polres Tangsel terhadap kliennya itu dinilai sangat mengganggu kenyamanan kliennya selaku sebagai warga negara Indonesia. Kata Sulaiman, kehadiran petugas polisi tidak sesuai prosedur.

"Ada sekitar belasan polisi mendatangi rumah klien kami di komplek Puri Bintaro dengan menggedor-gedor pintu rumah, padahal status klien kami itu masih menjadi saksi. Perbuatan ini tidak elok, apalagi dalam situasi status tanggap darurat virus Corona, mereka mendatangi klien kami dilingkungan dengan cara arogan," jelasnya.

Singkat kata, Sulaiman menjelaskan awal mula persoalan tersebut terjadi. Menurutnya, awalnya cafe D-82 itu milik kliennya dan separuh saham dijual kepada Thomas senilai Rp 600 juta.

Namun seiring perjalanan, bisnis cafe D-82 itu mengalami persoalan. Awalnya dalam memajukan usaha cafe, kata Sulaiman, kliennya meminta penambahan biaya yang ditanggung berdua untuk belanja sound system.

Dari awal itu, persoalan muncul dan Thomas selaku pemilik saham cafe D-82 melaporkan persoalan tersebut ke Polres Tangerang Selatan.

Dikonfirmasi terpisah terkait persoalan itu, Thomas, selaku pihak pelapor membenarkan adanya persoalan tersebut. Menurut Thomas, persoalan itu kini telah di serahkan ke Polres Tangerang Selatan.

"Masalahnya sudah saya serahkan seluruhnya pada Polres Tangsel. Silahkan bapak hubungi saja Polres Tangsel karena saya tidak boleh bicara apa-apa," terang Thomas ketika dikonfirmasi Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) melalui selulernya.

Sementara, Polres Tangerang Selatan belum dapat memberikan keterangan terkait persoalan antara Ilham dan Thomas terkait cafe D-82 di Jalan Elang, No 1 Senayan Bintaro Jaya, Sektor 9, Pondok Aren.

Radarnonstop.co masih berusaha mencari keterangan dari Polres Tangsel terkait persoalan tersebut, meski wartawan ini telah konfirmasi Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan melalui seluler.

#Tangsel   #Kasus   #Hukum