RADAR NONSTOP - Bagi yang ogah diam di rumah dan malahan masih tetap demen berkerumun di tengah mewabahnya virus corona. Punya dua pilihan, di kubur atau di penjara.
Sebab, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, selalu mengingatkan agar warga menerapkan social distancing (jaga jarak) jangan berkerumun. “Cukup banyak yang sudah memahami, namun masih perlu ditingkatkan,” ujar Yuri, sapaan akrabnya, di Graha BNPB, belum lama ini.
Ditegaskannya cara efektif untuk mencegah penyebaran virus corona tidak berkerumun, tidak membuat keramaian. Jangan anggap remeh virus corona dengan tidak mengindahkan imbaun pemerintah. Siapapun bisa terpapar Covid -19 tanpa mereka sadari, dan menyebarkannya ke siapa saja.
BERITA TERKAIT :Karena fisik dan imunitas yang kuat, paparan virus corona dalam tubuh mereka bisa saja tak menunjukkan gejala. Mereka pun tidak menerapkan social distancing. Padahal, secara tak sadar, mereka “membawa” virus corona di tubuhnya, lalu menularkannya kepada orang lain.
“Sadari ini menjadi bahaya, menjadi penting. Karena inilah penularan yang terjadi di masyarakat kita, terutama di kelompok umur muda,” imbaunya.
Bila yang ditulari adalah orang lanjut usia, atau orang yang memiliki penyakit bawaan seperti diabetes, hipertensi, atau gagal ginjal, maka itu membahayakan nyawa.
“Oleh karena itu, kita harus sadari, bagaimana seharusnya kita bersikap dalam hadapi pandemi Covid-19. Sehingga kita harapkan bersama-sama kita bisa kurangi penularan antar orang,” tegas Dirjen P2P Kemenkes ini.
KUHP 212 Dan 218
Terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, kerumunan massa yang tidak mau dibubarkan aparat saat masa tanggap darurat virus corona (Covid -19) bisa diancam pidana.
"Sesuai instruksi Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan akan melakukan tindakan tegas dengan unit besar lengkap. Ada tim penyemprot, tim penindak. Bila diperlukan Polda Jatim akan melakukan tindakan seperti diatur dalam UU dan bisa dipidanakan," ujarnya di Mapolda setempat di Surabaya, Selasa (24/3/2020).
Perwira dengan tiga melati itu menjelaskan ancaman pidana merujuk KUHP Pasal 212 ancaman kekerasan dan menghalangi petugas serta Pasal 218 yakni kerumunan yang menghalangi dan dapat membuat musibah.
"Ancaman hukumannya setahun. Kami bisa melakukan penangkapan dan pemeriksaan jika sudah mengancam," ucapnya menegaskan.
Kendati demikian, Truno menegaskan langkah persuasif masih diutamakan dan berlaku selama masa tanggap bencana COVID-19.
Selain itu, upaya pembubaran massa dilakukan sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Maklumat Kapolri tertanggal 19 Maret 2020.
"Kami melakukan kegiatan yang bersifat kepedulian kepada masyarakat terkait isi maklumat. Sejak malam minggu hingga saat ini kami melakukan pembubaran tindakan tegas dan terukur juga humanis untuk kerumunan orang-orang yang telah menjadi imbauan pemerintah terkait COVID-19," tuturnya.
Untuk kebijakan belajar di rumah, ia mengaatakan aparat dari Polda Jatim dan jajaran sudah berupaya lakukan tindakan, sebab masih banyaknya anak-anak yang main di tempat bermain maupun warung kopi.
"Beberapa remaja sudah kami lakukan juga penindakan secara persuasif," pungkasnya.