RADAR NONSTOP- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mulai memberlakukan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk bekerja dirumah. Pemberlakuan itu sebagai langkah pencegahan virus Covid-19, Selasa (17/3/2020).
Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany menjelaskan, dalam menindaklanjuti surat dari Menpan RB dan Mendagri pihaknya membuat surat edaran kepada ASN untuk sementara bekerja dirumah.
"Surat edaran bagi pegawai ASN untuk bekerja di rumahnya masing-masing. Nanti teknisnya kita serahkan kepada para kepala OPD yang bersangkutan, karena tahu persis bagaimana kebutuhan pegawai yang bisa bekerja di rumah," terang Airin Rachmi Diany.
BERITA TERKAIT :Dengan begitu, Airin mengingatkan kepada pegawainya agar tetap harus mengutamakan pelayanan publik. Meski pekerjaan dikantor untuk sementara waktu dialihkan dirumah dalam menyikapi pencegahan virus Covid-19.
Sementara, dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Apendi menyampaikan, pemberlakuan untuk ASN kerja dirumah berdasarkan surat edaran Kementerian PANRB Nomor 19 Tahun 2020.
Menurut Apendi, surat edaran tersebut tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.
"ASN sebagian libur sebagian masuk, kan kita ada surat dari Menpan nomor 19 untuk ASN. Itu kan khususnya untuk pelayanan kita tetap berjalan semua, karena bagaimanapun kita tetap pelayanan masyarakat, ya harus tetap berjalan," terang Apendi ketika dijumpai Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group).