Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Sandiaga Belum Tengok Ratna Sarumpaet, Nih Alasannya

Zaber | Senin, 08 Oktober 2018
Sandiaga Belum Tengok Ratna Sarumpaet, Nih Alasannya
Sandiaga Uno - Net
-

RADAR NONSTOP - Calon Wakil Presiden, Sandiaga Uno, belum juga menengok Ratna Sarumpaet. Padahal si Ratu Hoaks sudah ditahan Polda Metro Jaya sejak 5 Oktober 2018 lalu.

Lalu apa alasan Sandi belum juga menengok Ratna Sarumpaet?, ini dia alasan pasangan Prabowo Subianto itu.

“Saya sampaikan biar pihak kepolisian yang menangani. Menjenguk itu pasti dipolitisasi. Pasti akan menambah beban. Fokus kami ekonomi kreatif lapangan kerja dan biaya hidup. Ini distorsi isu," ucap dia di Jakarta, Senin (8/10/2018).

BERITA TERKAIT :
Panen Dukungan: Aksi AMUK RI Bagi Bunga Mawar & Tanda Tangan di Kain Putih Panjang Ajak Masyarakat Bersatu Setelah Pilpres 2024
Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden Dan Wapres, Jalan Imam Bonjol Bakal Macet Parah

Cawapres pasangan capres Prabowo Subianto itu menuturkan pihaknya memberikan ruang pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus dugaan penyebaraan berita bohong atau hoaks tersebut.

Terkait bantuan hukum untuk Ratna yang sebelumnya tergabung dalam badan pemenangan Prabowo-Sandiaga, pengusaha muda itu enggan memberikan komentar dan menyerahkan pada badan pemenangan untuk memberikan tanggapan.

Sementara menanggapi keluarga yang meminta Ratna untuk menjadi tahanan kota dan menjamin tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti mau pun mengulangi kembali tindakan pidana, ia mengapresiasi putri Ratna.

"Luar biasa, itu kita patut apresiasi bahwa anak yang sangat berbakti kepada orang tua. Kami apresiasi," tutur pengusaha muda itu.

Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin mengajukan penangguhan penahanan sebagai tahanan kota dengan jaminan keluarga.

Selain lantaran seorang tokoh perempuan, Insank menyatakan alasan pengajuan tahanan kota karena Ratna tergolong lanjut usia sehingga dapat mengganggu kondisi fisik dan mental, serta tidak dapat beraktivitas bebas di ruang tahanan. Insank menambahkan kliennya itu harus rutin mengkonsumsi obat setiap hari dan terlihat keletihan menjalani pemeriksaan maraton.

Saat ini, Ratna telah berstatus tersangka dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.