RADAR NONSTOP - 11 Oktober 2018 masa tanggap darurat bencana gempa dan tsunami Sulawesi Tengah dinyatakan berakhir. Jika sudah 14 hari, korban hilang bisa dipastikan sudah meninggal.
Begitu dikatakan oleh Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, pemerintah telah menetapkan evakuasi korban bencana dan masa tangggap darurat berakhit pada Kamis 11 Oktober 2018.
Namun sehari sebelum tanggap darurat berakhir pemerintah akan rapat bersama memutuskan apakah masa tanggap darurat sudah cukup atau dilanjutkan.
BERITA TERKAIT :"Kalau kondisinya dibutuhkan bisa jadi masa tanggap darurat bisa diperpanjang," kata Sutopo kepada wartawan di gedung BNPB, Minggu (7/10/2018).
Ia menambahkan, ada beberapa pertimbangan yang akan mempengaruhi kebijakan apakah masa tanggap darurat dicukupkan atau diperpanjang. Pertama terkait pasokan logistik kebutuhan dasar yang tercukupi, kebutuhan energi, baik bahan bakar minyak (BBM) dan listrik yang sudah kembali normal dan kebutuhan air bersih.
"Kalau itu semua tercukupi masa tanggap darurat tidak akan diperpanjang dan tahapan selanjutnya masa transisi tanggap darurat, menuju rehabilitas dan rekonstruksi yang memakan waktu 2 tahun," ungkap Sutopo.
Namun ia menyebut ketika masa tanggap darurat dan evakuasi korban hilang dihentikan, bukan berarti pencarian korban dihentikan. "Pencarian akan tetap dilakukan dalam kondisi terbatas," katanya.
Begitu pula evakuasi korban yang selamat ke luar area bencana tetap dilakukan. Sutopo beralasan pengentian sebagian evakuasi korban hilang karena apabila korban hilang sudah mencapai 14 hari, dipastikan dalam kondisi meninggal.
Karena itu ia berharap pihak keluarga dapat memahami kondisi korban yang belum diketemukan dalam evakuasi saat ini.