RADAR NONSTOP - Mulai hari ini, Rabu (4/3/2020) Balai Kota DKI Jakarta melarang siapa pun yang memiliki suhu badan di atas 38 derajat. Antisipasi atau panik virus corona nih?
Pengecekan suhu badan diberlakukan di semua pintu masuk ke Balai Kota DKI Jakarta. “Jika ada pegawai atau tamu yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat maka dilarang masuk,” ujar Kepala Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda Provinsi DKI Budi Awaluddin kepada awak media, Rabu (4/3/2020).
“Untuk para pegawai dan tamu Balai Kota di Blok G dan Balai Agung karena memang terbatasnya termometernya, jadi bagi mereka yang suhunya 38 derajat ya atau di atas enggak boleh masuk dulu," tambahnya.
Pegawai atau tamu yang terdeteksi mengalami demam akan dirujuk ke dokter yang disiagakan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dokter kemudian akan memeriksa penyebab demam apakah terkait corona atau tidak.
"Ada dokternya, kita bekerjasama dengan pusat pelayanan kesehatan pegawai, itu ada dokter, nanti dokter akan periksa, kalau 38 kan berarti mereka demam. Nah, baru nanti diperiksa lagi sama dokter, demamnya kenapa," tuturnya.
Proses pengecekan suhu tubuh ini sendiri dilakukan di pintu masuk di blok G, pendopo, dan pintu masuk menuju Balai Agung. Pemeriksaan ini akan terus dilakukan hingga kondisi penyebaran corona di Jakarta telah dalam kondisi aman.
"Iya di gerbang pintu masuk yang di lift nanti di blok G, pendopo juga yang di JakBistro itu, sering masuk orang itu ya, iya akan di cek semua," kata dia.
"Kita terus lakukan tiap hari, sampai proses ini tunggu sampai kondisi corona aman," lanjutnya.
Pengecekan suhu tubuh ini juga telah dilakukan beberapa instansi lainnya. Misalnya Istana Negara hingga perkantoran-perkantoran di Jakarta juga telah memberlakukan aturan ini sebagai antisipasi penyebarab virus corona.