Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Anies Terbitkan Ingub Sosialiasi Pencegahan Virus Corona

RN/NET | Sabtu, 29 Februari 2020
Anies Terbitkan Ingub Sosialiasi Pencegahan Virus Corona
-Net
-

RADAR NONSTOP - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan intruksi gubernur (Ingub) terkait terkait peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi virus corona.

Anies meminta para kepala dinas hingga camat dan lurah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan sosialisasi risiko penularan virus Corona serta langkah pencegahan dan pengendaliannya.

Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 itu diteken Anies pada 25 Februari 2020. Instruksi diberikan Anies kepada 27 jajarannya di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, termasuk wali kota serta Bupati Kepulauan Seribu, Kepala BPBD DKI Jakarta, Kepala Dinas Kesehatan, termasuk direktur rumah sakit dan kepala puskesmas, hingga para camat dan lurah.

BERITA TERKAIT :
Korupsi Covid-19 Di Kemenkes, KPK Jangan Ragu Borgol Para Pemain APD?
APD Covid-19 Dikorupsi, Anggota DPR Ihsan Yunus Pakai Masker Ke KPK?

"Mendukung dan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pengendalian risiko penularan infeksi COVID-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari instruksi gubernur ini," demikian bunyi Ingub tersebut, Sabtu (29/2/2020).

Salah satu yang menjadi perhatian Anies adalah tempat wisata dan rekreasi hingga penginapan di Jakarta. Anies meminta Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk melakukan sosialisasi kewaspadaan terhadap penyebaran virus Corona.

"Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melakukan sosialisasi dengan sasaran seluruh jajaran, para pengelola tempat hiburan, para pengelola tempat wisata dan rekreasi, para pengelola tempat makan, para pengelola penginapan, dan para pengelola agen perjalanan," demikian isi salah satu poin dalam Ingub tersebut.

Biaya Sosialisasi Dibebankan Kepada APBD

Biaya pelaksanaan instruksi gubernur ini dibebankan pada ABPD DKI Jakarta. Hasil pelaksanaan instruksi gubernur itu dilaporkan melalui Sekretaris Daerah DKI Jakarta.

"Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan instruksi gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah/Unit Perangkat Daerah masing-masing," tulis Ingub.

"Melaporkan hasil pelaksanaan instruksi gubernur ini kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Instruksi gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulisnya.