Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Dirut Dan Direktur Operasi Jakpro Diperiksa Penyidik KPK, Terkait Formula E?

RN/CR | Jumat, 28 Februari 2020
Dirut Dan Direktur Operasi Jakpro Diperiksa Penyidik KPK, Terkait Formula E?
Dirut PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Dwi Wahyu Daryoto di KPK -Net
-

RADAR NONSTOP - Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Dwi Wahyu Daryoto diperiksa penyidik KPK. Terkait Formula E?

Namun sayang, Dwi Wahyu Daryoto menolak membeberkan perihal dirinya sehingga diperiksa penyidik komisi anti rasuah itu.

"Enggak, enggak. No comment lah, Mas. Nanti-nanti. Ini masih permintaan keterangan di penyelidikan kok," kata Wahyu di Gedung Dwiwarna KPK, Jumat (28/2/2020).

BERITA TERKAIT :
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, KPK Udah Ribut Soal Makan Siang Gratis 
Bupati Sidoarjo Pakai Jurus Sakit, KPK Gak Percaya Alasan Gus Muhdlor?

Ketika ditanya mengenai kasus yang tengah diselidiki, Wahyu enggan menjelaskan. “Wah, itu off the record. Jangan. Enggak boleh. Tadi saya sudah tanda tangan masih rahasia," sambung dia.

Hal serupa juga dilakukan Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri juga enggan mengungkapkan kasus apa yang sedang diselidiki pihaknya dalam pemeriksaan terhadap Wahyu. “Lidik [penyelidikan]," kata Ali Fikri.

Disaat yang sama, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Operasi PT Jakarta Propertindo Muhammad Taufiqurrachman. 

Kata Ali, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dalam penyidikan gratifikasi terkait pendaftaran tanah.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GTU [Gusmin Tuarita], Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Wilayah Kalimantan Barat," jelas Ali.

Sekedar informasi, Jakpro merupakan badan usaha milik Pemprov DKI yang ditunjuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai pelenggara Formula E melalui Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2019.

Jakpro mengajukan PMD Rp 767 miliar dalam rancangan kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2020 DKI Jakarta.

PMD yang diajukan rencananya akan digunakan untuk pelaksanaan sebesar Rp 344 miliar dan bank garansi sebanyak Rp 423 miliar.

Dana Rp 344 miliar digunakan untuk konstruksi trek balapan, berbagai persiapan, studi kelayakan (feasibilty study), asuransi, hingga pemasaran.

Namun, dalam APBD DKI Jakarta tahun 2020, Rp305 miliar yang diperoleh Jakpro  melalui PMD (penyertaan modal daerah) akan diproyeksikan membangun infrastruktur Formula E.

Anggaran ini akan dimanfaatkan untuk pre-feasibility study dan research & development Rp5 miliar, civil works dan perbaikan jalan raya Rp112 miliar, pembelian lisensi dinding dan pagar sekaligus pembuatannya Rp48 miliar, safety and race material Rp32 miliar, serta biaya tak terduga dan nonfinancial Rp25 miliar.

Selain itu, biaya pembuatan trek dan jalur balap diproyeksi menelan biaya Rp67,2 miliar.

Terakhir, biaya personel keamanan, pembersihan, pengelolaan sampah, toilet, manajemen lalu lintas, dan parkir Rp10 miliar.

Sementara, honor tim pelaksana lokal terdiri dari 50 orang dengan bujet 10 juta per 12 bulan Rp6 miliar.

#Jakpro   #Formula   #KPK