Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Gratifikasi Penerbitan HGU

Direktur Operasi PT Jakpro Dipanggil KPK

RN/JPNN | Jumat, 28 Februari 2020
Direktur Operasi PT Jakpro Dipanggil KPK
-Net
-

RADAR NONSTOP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Operasi PT Jakarta Propertindo M Taufiqurrachman, Jumat (28/2/2020).

Taufiq sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi gratifikasi terkait dengan pendaftaran tanah yang menjerat tersangka Gusmin Tuarita (GTU), eks Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur.

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GTU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima.

BERITA TERKAIT :
Caleg Terpilih Wajib Lapor LHKPN, Yang Bikin Laporan Palsu Bisa Ditindak 
Warning KPK Untuk Pejabat, BUMN & BUMD, Yang Terima Bingkisan Lebaran Bisa Dipenjara

Dalam kasus ini, Gusmin bersama Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat Siswidodo ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait pendaftaran tanah.

Salah satunya terkait penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) untuk sejumlah perkebunan sawit di Kalimantan Barat.

Siswidodo sendiri disinyalir telah menerima uang dari para pemohon HGU. Uang tersebut kemudian diberikan kepada Gusmin untuk disetorkan ke sejumlah orang dengan total Rp 22,23 miliar.

Dua tersangka itu dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.