Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Sebut Kasus Hoaks Ratna Konspirasi, Farhat Bisa Terjerat Undang-Undang ITE

Zaber | Minggu, 07 Oktober 2018
Sebut Kasus Hoaks Ratna Konspirasi, Farhat Bisa Terjerat Undang-Undang ITE
Farhat Abbas - Net
-

RADAR NONSTOP - KPPS laporkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya. Farhat dipolisikan karena menyebut kasus hoaks Ratna Sarumpaet konspirasi Prabowo-Sandiaga.

Pelaporan ini dilakukan oleh Komunitas Pengacara Prabowo Sandi (KPPS) pada Sabtu (6/10). Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor: LP/5378/X/2018/PMJ/Ditreskrimsus.

Yuppen Hadi, salah satu perwakilan KPPS mengatakan, Farhat diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE mengenai ujaran kebencian dan permusuhan antar kelompok juga Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Tahun 1946 tentang keonaran.

BERITA TERKAIT :
Panen Dukungan: Aksi AMUK RI Bagi Bunga Mawar & Tanda Tangan di Kain Putih Panjang Ajak Masyarakat Bersatu Setelah Pilpres 2024
Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden Dan Wapres, Jalan Imam Bonjol Bakal Macet Parah

"Beliau (Farhat) menyatakan bahwa kebohongan Ratna Sarumpaet adalah hasil konspirasi dari kelompok kami untuk menjatuhkan kelompok Jokowi," kata dia di Polda Metro Jaya.

Padahal, kata Hadi, kasus Ratna Sarumpaet tidak ada hubungan dengan Prabowo-Sandiaga. Bahkan, Ratna telah mengkonfirmasi kebohongan itu adalah kehendak dia sendiri.

Selain itu, apa yang disampaikan Farhat telah menyinggung perasaan mereka sebagai pendukung Prabowo - Sandi.

Dalam pelaporan itu, Hadi membawa serta barang bukti berupa video dan tangkapan layar status Instagram dan Facebook milik Farhat Abbas.