RADAR NONSTOP - Pelapor kasus penistaan agama secara online, yang dilakukan sama grup WhatsApp App diperiksa penyidik dari Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polrestro Bekasi, Kamis (20/2) kemarin.
Menurut Azis Iswanto, Kuasa Hukum Ramses Katogo selaku pelapor, kliennya diperiksa selama beberapa jam guna dimintai keterangan terkait laporannya ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Penyidik Polrestro setempat kata Azis, menanyakan 40 pertanyaan seputar dugaan penistaan agama yang dilakukan para terlapor.
BERITA TERKAIT :"Ya ada sekitar 40 pertanyaan yang ditanyakan penyidik. Tentu mulai dari admin grup hingga kronologis dugaan penistaan agama," terang Azis.
Adapun dugaan penistaan agama tersebut sambung Azis, terjadi dalam grup Watshapp Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Narogong (GMAHK), Kota Bekasi.
Dalam percakapan di grup itu kata Azis, ada isi dari komentar anggota group tersebut dengan sengaja menulis bahasa dan kata-kata yang mengandung unsur dugaan penistaan agama.
Para terlapor sambung Azis, diantaranya, DS, IR, TS, KDR dan kawan-kawan lainnya yang tidak lain merupakan jemaat dari Gereja tersebut. "Tidak saja jemaat, dari daei terlampir juga seorang Pendeta," tutur Azis.
Seperti diketahui sebelumnya, seorang jemaat GMAHK melaporkan seorang Pendeta dan sejumlah jemaat lain yang tergabung dalam grup WA ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya dengan Nomor: LP/7776/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 29 Nopember 2019 itu, Ramses Kartago (54), warga Jalan Lumbu Timur IB No. 71-72, RT 2/31, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, menyebutkan, dugaan penistaan agama itu dilakukan pada tanggal 26 September 2019 melalui grup WhatsApp.
Azis menambahkan, sebelum melaporkan tindakan dugaan penistaan agama tersebut kliennya sudah berusaha mengingatkan serta menegur para terlapor.
Namun para terlapor kata Azis, justeru tidak menggubris dengan terus menuliskan kata-kata berunsur dugaan penistaan terhadap agama lain.
"Ya mereka (terlapor) malah terus melanjutkan tulisan berunsur dugaan penistaan agama. Klien saya sudah mengatakan agar hentikan, guna jemari untuk menulis yang baik," terang Azis, Selasa (21/1) lalu.
Para terlapor sendiri sambung Azis, jelas melanggar Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) UU RI NO.19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI NO. 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau 156 A KUHP.