RADAR NONSTOP - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergerak. Setelah menetapkan Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka, kini 41 kamar apartemen terkait kasus Jiwasraya disita.
Apartemen Sout Hills, Kuningan, Jakarta Selatan itu disita untuk penyidikan. Menurut Kapuspenkum Kejagung, Hari Setyono, penyidik sudah menerima penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 16/Pet.Pit.Sus/TPK/II/2020/PN.JKT.PST tanggal 6 Februari 2020.
Hari mengatakan 41 kamar apartemen milik Benny ada kaitannya dengan korupsi Jiwasraya. Hari mengatakan puluhan kamar apartemen itu diduga hasil dari korupsi Jiwasraya.
BERITA TERKAIT :"Jadi seperti yang saya sampaikan sebelumnya, penyidik memilah-milah dulu yang hasil penggeledahan tadi, setelah fix diduga barang yang ada kaitannya dengan kejahatan itu dilakukan persetujuan penyitaan dan hari ini telah ditetapkan 41 kamar dari Apartemen South Hills di Kuningan di duga milik salah satu tersangka," tegasnya di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
Hingga berita ini diturunkan sudah enam orang dijadikan tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Hanson, Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya, Hary Prasetyo,Presiden Komisaris PT Tram Heru Hidayat, mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.