RADAR NONSTOP- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan, kini dapat berkiprah lebih dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat tidak mampu di Banten.
Pasalnya, LBH Keadilan telah mendapat kepercayaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, untuk melaksanakan bantuan hukum kepada masyarakat, Jum'at (1/2/2020).
Dengan begitu, masyarakat Banten tidak perlu bingung-bingung lagi soal biaya ataupun anggaran dalam mencari keadilan jika mendapati persoalan hukum.
BERITA TERKAIT :Seperti keterangan tertulis yang diterima Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Direktur LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie, bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Imam Suyudi, melakukan tanda tangan kontrak pelaksanaan bantuan hukum.
Direktur LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie dalam keterangannya menyampaikan, sebagai organisasi bantuan hukum dengan akreditasi B, LBH Keadilan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 136 juta.
Anggaran itu, kata Hamim, untuk pemberian bantuan hukum litigasi. Angka tersebut tidak langsung diberikan kepada LBH Keadilan, akan tetapi dicairkan dengan sistem reimbursement.
"Kami bekerja memberikan bantuan hukum dan kemudian kami laporkan hasil kerja kami ke Kanwil Kemenkumham Banten melalui sistem knformasi dan dokumentasi bantuan hukum," jelas Abdul Hamim Jauzie kepada Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group).
Hamim menegaskan, menurut dia, Kakanwil Kemenkumham Banten Imam Suyudi menyampaikan bahwa penyerapan anggaran bantuan hukum sudah sangat baik dan berharap di tahun 2020 akan semakin baik lagi.
"Menurut Pak Imam dalam sambutannya di aula Kakanwil Kemenhumham Banten menyampaikan, karena penyerapan sangat baik, pada 2019 Kanwil Kemenkumham Banten bahkan mendapatkan anggaran tambahan dari Kanwil Kemenkumham lain yang penyerapannya kurang baik," kata Hamim Jauzie.
Masih menurut Hamim, katanya, Kakanwil Kemenhumham Imam Suyudi juga menyampaikan bahwa yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum tidak hanya persoalan penyerapan anggaran.
Yang tidak kalah pentingnya, kata dia, adalah bagaimana pemberian bantuan hukum yang LBH berikan tepat sasaran yakni orang miskin dan dirasakan manfaatnya bagai orang miskin yang membutuhkan bantuan hukum.