RADAR NONSTOP- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LAPAAN RI resmi laporkan terkait dugaan sertifikat ganda yang ada di wilayah Mojorejo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo ke Kejaksaan Negeri, Rabu (29/1).
"Pelaporan ini kami lengkapi dengan sejumlah barang bukti diantaranya foto copy sertifikat ganda termasuk klarifikasi dari BPN," jelas BRMH Kusumo Putro, ketua umum lembaga LAPAAN.
Pria yang saat ini ini sedang menjalani program Doktor Ilmu Hukum, di salah satu universitas di Semarang, mendesak kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukoharjo,untuk menindaklanjuti hasil temuan dugaan tindak pidana korupsi,
BERITA TERKAIT :Menurutnya dalam investigasi awal, di desa Mojorejo ditemukan ada 26 sertifikat ganda. Namun pihaknya melakukan kembali dari berkas dan bukti ternyata hanya ada 21 sertifikat yang diduga merupakan sertifikat ganda.
"Dari 21 sertifikat ganda tersebut masuk dalam program PTSL tahun 2019 yang biayanya menggunakan uang negara sebesar Rp240 ribu/sertifikat," tegas pria yang juga anggota Peradi Solo ini.
Ditambahkan Kusumo, kasus ini melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan UU RI no 31 tahun 1999 diperbarui UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
"Yang dalam hal ini PNS atau penyelenggara negara melakukan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan keuntungan diri,” tandasnya.
Sementara itu berkas laporan dugaan penyeleweng itu diterima Kasi Intel Yoanes Kardiyanto SH. Yang selanjutnya pihak Kejari akan mempelajari terlebih dahulu berkas aduan yang disampaikan LSM LAPAAN RI.
"Kami sudah menerima berkas pengaduan atau laporan dari LSM LAPAAN RI, akan kami pelajari dulu seperti apa kasusnya. Apalagi ini (terkait PTSL) baru pertama dilaporkan," pungkas Yoanes.